Oknum Polisi Polres Bangka Tembak Mati Residivis, Ini Penjelasan Kapolda Babel

Kapolda Babel
Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat

BabelTerkini.com, Pangkalpinang – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat menanggapi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada Regal Ramadan (23), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Senin (11/1/2021) lalu.

Sebelumnya diketahui, Regal Ramadan merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nomor LP : B/1637/XII/2019 dan merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019, dengan vonis 6 bulan penjara.

Kapolda menjelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya, tersangka berusaha melarikan diri, meskipun petugas kepolisian sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

“Tersangka sudah dikasih peringatan untuk berhenti, tetapi tidak mau berhenti, sehingga jatuh ditembak oleh anggota polisi, pada saat itu tersangka juga membawa senjata tajam,” kata Kapolda kepada wartawan usai menghadiri pelaksanaan kick off vaksin Covid-19 Di RSUP Ir. Soekarno, Jumat (15/1/2021).

Kapolda menegaskan, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap Regal Ramadan ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel selama oknum tersebut tidak melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Polri selama menjalankan tugas.

“Sejauh dia (oknum polisi-red) tidak melanggar prosedur, tidak perlu diperiksa Propam, tetapi kalau memang ada pelanggaran prosedur, silahkan diperiksa nanti,” tegasnya. (DIE)

error: Content is protected !!