Lokal  

Kejari Bangka Terima Pembayaran Denda Dan Uang Pengganti Perkara Tipikor

BabelTerkini.com, Sungailiat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Farid Gunawan, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Beny Harkat, SH. SE. MH, Kamis (21/1/21) menerima pembayaran denda dan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Instalasi dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung an. Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil.

Adapun sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019, sdr Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 {satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) dengan subsidair 6 (enam ) bulan penjara.

Terpidana Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil yang diwakili oleh ayahnya yaitu M. Kamil melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 {satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) serta biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).(Rel/Oby)

error: Content is protected !!