BabelTerkini.com, Pangkalpinang – Tim 1 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial MMS (18). Pelaku berhasil dibekuk di sekitaran Jalan Kenanga Atas, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (20/1) malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-04/I / 2021/Res Pkp/Sek Bukit Intan tanggal 19 Januari 2021.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curanmor oleh Dit Reskrimum Polda Babel.
“Benar, semalam telah diamankan pelaku berinisial MMS,” kata Maladi.
Maladi menerangkan, pelaku curanmor ini beraksi di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Jakfar Yusuf, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil 1 unit motor yang diparkir di teras rumah, pelaku ini juga merupakan residivis kasus curanmor yang bebas bulan September 2020,” ungkapnya.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan dia, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna silver tahun 2007 dengan nopol BN 6400 HE.
“Dari hasil penyelidikan di dapat petunjuk yang menerangkan bahwa sepeda motor tersebut di pakai oleh pelaku MMS. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 19.00 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama dengan teman-temannya sedang kumpul-kumpul nongkrong Jalan Sungai Selan,” urainya.
“Saat tim mendatangi tempat nongkrong, pelaku mengetahui keberadaan petugas dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX yang merupakan hasil curanmor. Selanjutnya tim langsung mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut,” sambungnya.
Namun, berdasarkan hasil informasi didapatkan, diutarakan dia, pelaku melarikan diri ke Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dengan diantar oleh temannya, kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan dan diintrogasi, pelaku MMS mengakui perbuatannya itu. Menurut keterangan pelaku bahwa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna silver tersebut tadinya akan di jual, namun oleh karena motor tersebut belum laku maka sepeda motor tersebut di pakai sendiri,” terangnya
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam, satu set box motor Yamaha MX dan satu unit ponsel merek Redmi Note 8 warna hitam.
“Kemudian terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kep.Bangka Belitung guna proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. (DIE)