BabelTerkini.com, Pangkalpinang – Wakil Bupati Bangka Barat terpilih, Bong Ming-Ming angkat bicara terkait maraknya aktivitas TI apung ilegal di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel ini menegaskan, wilayah Teluk Kelabat Dalam sudah ditetapkan di dalam Perda Zonasi sebagai wilayah bebas tambang.
“Pertama, secara aturan di RZWP3K, kita sudah membuat bahwa Teluk Kelabat itu zero tambang, kemudian yang kedua, maraknya TI apung di Teluk Kelabat itu bisa dipastikan ilegal,” kata Ming-Ming saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (27/1/2021).
Oleh karena itu, dia berharap, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dapat melakukan penindakan secara tegas terhadap aktivitas TI apung di daerah itu.
“Karena yang harus kita perhatikan, pertama RZWP3K yang sudah disusun dan dijadikan Perda Zonasi oleh Pemprov Babel, yang kedua, dari aspek masyarakat nelayan yang ada di Bangka Barat dan Bangka Induk,” ulasnya.
“Kemudian, yang ketiga, pada penyusunan RZWP3K kemarin ada empat kementerian menitipkan secara khusus wilayah Teluk Kerabat itu untuk dijadikan zero tambang, dan waktu itu diawasi oleh KPK, dikarenakan ada beberapa biota laut yang ada di Teluk Kerabat, yang tidak dimiliki di Asia Tenggara,” timpalnya.
Oleh karenanya, dia sangat menyesalkan adanya aktivitas TI ilegal di daerah itu, bahkan sudah dieksploitasi secara besar-besaran.
“Makanya, sangat disayangkan kalau Teluk Kelabat itu sudah dilakukan penambangan bahkan penambangan ilegal secara besar-besaran terjadi di depan mata kita,” sesalnya.
“Harapan kami, dari dulu waktu saya masih di DPRD provinsi, saya meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum maupun semua unsur terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan di Teluk Kelabat Dalam ini sesegera mungkin, dicek, dan dikejar siapa pelakunya, siapa yang menerima timah nya dari hulu sampai hilir, pasti akan ketahuan,” pungkasnya. (DIE)