BabelTerkini.com, Parit Tiga – Camat Parit Tiga, Madirisa berjanji akan mengambil tindakan tegas kepada Pj. Kades Bakit, Rusli terkait adanya surat edaran pungutan terhadap para penambang yang beroperasi di perairan laut Tanjung Ru Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Hal ini pun di tegaskan Camat Parit Tiga Madirisa saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (27/1/2021).
“Saya baru tahu ada informasi tersebut dari salah satu anggota Polsek Jebus Parit Tiga melalui via telpon pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, saya Camat juga terkejut karena Pj Kades tidak pernah mengundang maupun berkordinasi dengan camat/pihak kecamatan. Langsung saya perintahkan agar surat edaran tersebut beserta bentuk pungutan yang dilakukan pihak desa tidak dibenarkan, saya perintahkan agar surat edaran yang dibuat dibatalkan atau ditarik kembali jika sudah beredar, karena sangat meresahkan masyarakat. Hari ini saya camat juga akan turun langsung sekaligus untuk memastikan apakah benar surat edaran sudah ditarik dan tidak lagi memungut ke para penambang,” tandas Madirisa.
Disinggung tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan terhadap Pj Kades, Mardirisa menyampaikan jika pihaknya akan memberi teguran.
“Akan diberikan teguran, ini juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kades kedepan,” terangnya.
Sambung Madirisa,bentuk dari teguran kepada Pj Kades tersebut berupa teguran secara tertulis.
“Teguran tertulis, juga nanti kita buat. Kecamatan juga sudah kordinasi ke Kabupaten dalam hal ini Dinsos dan Pemdes untuk diganti. mengenai kapannya,saya sudah minta ke Kadin Sosial dan Pemdes agar jangan lama-lama dan untuk jelas nya silakan juga hubungi kadin Sosial dan Pemdes Bangka Barat,” pungkasnya.
Sementara itu,Rusli selaku Pj Kades Bakit yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini di turunkan enggan untuk memberikan tanggapannya.(Bus)