BabelTerkini.com, Pangkalpinang – Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JH alias Gore yang beraksi di sebuah Toko di Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (2/2/21).
Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengatakan, penangkapan pelaku Gore ini terjadi di Lingk Bedeng Ake, Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Betul, dini hari tadi. Saat tau keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.” kata Maladi.
Untuk kronologi kejadian, dijelaskan Maladi, pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan masuk ke dalam toko yang pintunya sedikit terbuka. Kemudian pelaku melihat semua pemilik toko sedang tidur.
“Pada saat itu pelaku melihat ada 4 unit handphone ada di samping korban tidur, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tim mendapatkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat terjadinya pencurian tersebut.
“Dan diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki-laki dengan menggunakan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih serta jaket jeans dan helm GM warna hitam.Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, dia menambahkan, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Gore di rumah keluarganya yang berada di Desa Neknang Kecamatan Bakam.
“Dan diketahui dari salah satu keluarga, pelaku sedang berada di Bedeng Ake Sungailiat Kabupaten Bangka. Mengetahui hal tersebut, Tim langsung menuju ke lokasi dan sekira pukul 02.00 Wib, Tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Lingk Bedeng Ake Sungailiat Kabupaten Bangka,” bebernya.
Pada saat ditangkap, diungkapkan dia, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler merek Realme C3 yang digunakan oleh pelaku.
“Yang mana hp tersebut juga milik korban serta satu Unit Handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh Pelaku. Setelah ditangkap, Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, satu unit motor Yamaha Xeon warna putih, satu helai jaket jeans warna biru, satu buah helm GM warna hitam, satu unit telepon seluler Redmi 7A, 1 unit telepon seluler Redmi 5A, satu unit telepon seluler Realme C3, satu unit telepon seluler iPhone 6, dan 1 satu buah kotak handphone Redmi 7A.
“Sementara itu, pelaku Gore ini juga merupakan Residivis Curanmor (1 kali ) yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 (10 bulan),” tandasnya. (DIE)