BabelTerkini.com, Pangkalpinang – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat beserta jajarannya membagikan 5.000 masker kepada masyarakat di Pasar Ramayana, Kota Pangkalpinang, Kamis (4/2/2021).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi kembali pada masyarakat dan mengingat masyarakat di wilayah Pasar Ramayana untuk senantiasa memakai masker. Kami dari Polda Babel, bersama Korem, Kejati, dan Lanal mensosialisasi untuk memakai masker,” kata Kapolda.
Kapolda menegaskan, kedepan masyarakat diwajibkan memakai masker, karena operasi yustisi akan diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), yakni berupa sanksi denda.
“Kedepannya, operasi yustisi akan kami lakukan dengan memberlakukan denda, karena sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang ini. Jadi mereka yang meninggalkan masker nantinya akan kita denda, dendanya maksimal Rp200 ribu untuk perorangan,” tegasnya.
“Di pasar memang jelas adanya kerumunan tidak menjaga jarak, namun kunci utamanya adalah menggunakan masker dengan benar dan standar kesehatan, Insya Allah kita akan terlindungi,” ujarnya.
Oleh karenanya, Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Imbauan pada masyarakat untuk jangan sombong, jangan takabur, jangan angkuh, jangan merasa dirinya kuat. Ini jelas adalah penyakit yang tidak terlihat,” imbaunya.
“Virus ini membahayakan. jadi patuhilah protokol kesehatan, anda mungkin sehat namun belum tentu orng yang datang atau kluarga anda, nanti kalau sudah tertular menyesal dikemudian hari,” tandasnya. (DIE)