Hukum  

Kejati Babel Tingkatkan Kasus Dugaan Tipikor BPRS Cabang Toboali ke Tahap Penyidikan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian (pembiayaan) pinjaman kepada nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Bangka Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian (pembiayaan) pinjaman kepada nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali ini di tahun 2008-2009,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel, Selasa (23/2/2021).

Asintel menyebutkan, dugaan kasus tipikor pemberian pinjaman PT. BPRS ini berpotensi adanya kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Adapun modus dari dugaan kasus ini, diungkapkan dia, yakni, dengan cara bermain agunan yang dilakukan oleh oknum dari PT. BPRS.

Selain itu, pemberian fasilitas pinjaman ini, dijelaskan dia, diberikan kepada 22 debitur yang melanggar SOP PT. BPRS, kemudian para debitur tersebut, lanjut dia, dibagi menjadi dua kelompok.

“Satu kelompok sebanyak tujuh debitur yang merupakan satu agunan untuk tujuh kredit, sedangkan kelompok kedua, sebanyak 15 itu dilaksanakan pemberian kredit tanpa diketahui oleh debitur,” ulasnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari dugaan kasus tipikor tersebut. “Nanti ada serangkaian kegiatan penyidik untuk menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang mencukupi,” ungkapnya. (EDI)

error: Content is protected !!