Dua Pelaku Curat Spesialis Nasabah Bank Dipelor Polisi 

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis nasabah bank berhasil dibekuk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Kedua pelaku dipelor petugas karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah didampingi Kabag Ops, Kompol Johan Wahyudi mengatakan, proses penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas pada 2 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim buser Naga Polres Pangkalpinang membuntuti kedua orang yang di duga pelaku pencurian spesialis nasabah bank tersebut,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (3/3/2021).

“Sesampainya di Metro Chicken Daerah Semabung, kedua pelaku berhenti dan diduga keras pelaku tersebut akan melakukan aksinya, Namun belum sempat kedua pelaku melakukan aksi nya kedua pelaku langsung diamankan oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang,” sambungnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi oleh petugas, diketahui identitas kedua tersangka, yakni atas nama Ari Sanjaya alias Ari (31) warga kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan Alex Candra alias Alex (27) warga Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada saat interogasi, kedua pelaku sempat mengelak tidak mengakui melakukan pencurian, namun setelah diinterogasi lebih lanjut, baru lah kedua pelaku mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian nasabah bank yang selesai mengambil uang dari bank khususnya di daerah Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-07 / 1 / 2021 / SPKT / RES PKP, tanggal 08 Januari 2021, korban atas nama Sutardjo, TKP di Kantor Disperindag Provinsi Babel Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 168.000.000,.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / B43 / II / 2021 / SPKT / RES PKP, tanggal 08 Februari 2021, korban atas nama Susi binti Achmadon, TKP di Jalan Masjid Jamik Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kerugian sebesar Rp, 45,150.000,. Untuk total kerugian keseluruhan yang dialami oleh para korban sebesar Rp. 213.150.000,.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni dengan cara mengikuti calon korbannya ke dalam sebuah bank, pada kesempatan itu, kedua tersangka  berpura-pura menukar uang ke dalam bank. Setelah mendapatkan calon korbannya, kemudian kedua tersangka mengikuti calon korbannya untuk mencari celah pada saat calon korbannya lengah ataupun lalai.

“Setelah melihat calon korbannya lengah barulah kedua pelaku melakukan aksinya yaitu mengambil uang yang diletakkan korban di dalam mobil ataupun didalam jok sepeda motor, dengan menggunakan kunci T, yang mana tersangka Alex Candra bertugas sebagai joki sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King sedangkan Ari Sanjaya yang bertugas mengambil uang milik nasabah tersebut,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, ditegaskan Kapolres, kedua tersangka akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (EDI)

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku :

1. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, tahun 2020, warna hitam, Nomor rangka. MH3UG0710GK129382, Nomor mesin G3E6E0157220.

2. Uang tunai sebesar Rp. 2.140.000, dengan pecahan Rp. 10.000 sebanyak 113 lembar. Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 102 lembar, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar, dan pecahan Rp. 1.000 sebanyak 1 lembar.

3. Satu buah tas ransel merek Exsport warna nerah

4. Satu buah Kunci T yang digunakan pelaku untuk membongkar jok sepeda motor

5. Satu buah tas selempang warna abu-abu milik pelaku

6. Satu buah helm merek GM warna hitam

7. Satu buah helm merek DAISO warna hitam putih

8. Beberapa kartu ATM milik Pelaku.

error: Content is protected !!