Hasil RDP, Raperda Kepariwisataan Penting Untuk Segera Disahkan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pansus Kepariwisataan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para stakeholder guna mendengar berbagai masukan terkait pembahasan Raperda Kepariwisataan. Rapat RDP ini di digelar di ruang banmus DPRD Babel, Jumat (5/3/2021).

“Berdasarkan hasil rapat hari ini, yang saya tangkap bahwa Perda Pariwisata ini sangat penting untuk segera disahkan, kalau sudah tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang, dan tujuannya sudah tercapai, dalam hal ini Dinas Pariwisata sudah sangat diperlukan, ya kita tanya ke Anggota Pansus, apakah Raperda ini segera disahkan atau difinalisasi,” kata Ketua Pansus Kepariwisataan DPRD Babel usai rapat.

Aksan menilai, berdasarkan hasil rapat hari ini, semua yang berkaitan dengan raperda ini sudah diakomodir. Hanya saja dijelaskan dia, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) baru turunan dari Omnibus Law, kewenangan mengenai perizinan pariwisata menjadi banyak berubah.

“Jadi yang berkaitan dengan Omnibus Law ini mengenai perizinan seperti tata ruang, tempat-tempat wisata, wahana, nah itu izinnya ke siapa, berkaitan dengan wewenang perizinan itu UU Omnibus Law yang banyak berubah,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menuturkan, finalisasi dan pengesahan raperda ini tergantung dari hasil pendapat para Anggota Pansus, karena menurut dia, perda ini sangat ditunggu oleh para pelaku wisata.

“Ini saya pikir tergantung demokrasi dari Anggota Pansus, apakah kita akan tunggu PP nya atau kita langsung sahkan, karena perda ini sangat ditunggu oleh pelaku wisata, jangan sampai para pelaku wisata di Bangka Belitung ini tidak ada aturan atau regulasi yang mengatur sehingga terkesan seperti hukum rimba, ini yang kita khawatirkan,” ujarnya.

“Jadi tadi kita dapat masukan dari beberapa teman, bahwa sangat diperlukan perda ini, saya sih setuju, karena dengan adanya perda ini nanti, dapat memberdayakan masyarakat lokal, misalnya pemandu wisata itu orang daerah, jangan sampai misalnya pemandu itu orang Jakarta,” tambahnya.

Dengan adanya perda ini, dijelaskan dia, nantinya secara langsung akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah. “Otomatis pendapatan ekonomi akan naik, UMKM berkembang, destinasi dan fasilitas pariwisata juga ikut berkembang, itu sinergi semuanya, dan itu yang kita harapkan,” jelasnya. (EDI)

error: Content is protected !!