Molen Beri Contoh dan Imbauan Kepada Masyarakat Agar Taat Bayar Pajak

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANGKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di Rumah Jabatan Wali Kota Pangkal Pinang, Maulan Aklil, Jumat (5/3/2021).

Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Pekan Panutan SPT tahunan merupakan acara tahunan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini juga bertujuan sebagai role model kepala pemerintah dan tokoh masyarakat kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan PPh tepat waktu.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen telah memberikan contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan salah satu kewajiban warga negara yaitu dengan membayar pajak yang benar dan melaporkan SPT tahunan Pph melalui e-filling dengan tepat waktu.

Selain itu Molen juga menyatakan, di zaman sekarang ini, melaksanakan pelaporan SPT tahunan sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan memanfaatkan teknologi melaporkan secara online melalui e-filling.

Pelaporan dengan efilling tersebut juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan tanpa rasa takut berdesakan atau mengantre di Kantor Pajak.

Dalam kesempatan ini, Molen juga mengimbau masyarakat Pangkalpinang untuk membayar pajak dengan benar dan segera melaporkan SPT tahunannya, lebih cepat lebih nyaman.

“Pajak itu penting buat kita semua. Pajak itu memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan Negara. Lewat pajak kita dapat membantu negara dalam pembangunan infra struktur, dana kesehatan, pendidikan, dan pembiayaan negara lainnya,” kata Molen dalam keterangan rilis , Jumat (5/3/2021).

Sementara itu Kepala KPP Pratama Pangkal Pinang, Muchamad Arifin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang beserta perangkat Pemkot Pangkalpinang yang telah memberikan dukungan, perhatian, dan ketauladanan yang telah melaporkan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu berakhir.

Kami berharap ketauladanan ini bisa dicontoh seluruh masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang,” harapnya. (EDI)