BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) langsung melakukan penahan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2008-2009.
Kedua orang tersangka tersebut ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polresta Pangkalpinang.
” Para tersangka dengan inisial E dan NN langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo saat jumpa pers di gedung Pidsus Kejati Babel, Senin (8/3/2021) malam.
Basuki menerangkan, peran dari tersangka E merupakan Pimpinan BPRS Cabang Toboali yang telah melakukan penyalahgunaaan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada 22 nasabah pada tahun 2008 sampai dengan 2009.
” Sedangkan tersangka NN merupakan Nasabah yang menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) pada BPRS Cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan tahun 2009,” terangnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Basuki, kedua tersangka akan disangkakan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 58 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya. (Oby)