BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Merah Putih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang beredar dalam beberapa hari ini perihal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih di depan Gedung Kementerian BUMN, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Dalam aksinya, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu menuntut agar Direktur Utama PT. Timah Tbk diganti. Oleh karena itu, dalam keterangan rilisnya, DPD Laskar Merah Putih Babel menyampaikan beberapa hal yakni,
1. Bahwa tidak pernah ada perintah maupun arahan dari Ketua Umum Laskar Merah Putih Muhammad Arsyad Canu untuk melakukan demonstrasi didepan Kantor BUMN pada tanggal 9 Maret 2021.
2. Bahwa orang-orang yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih dalam melakukan demonstrasi tersebut bukanlah kader, anggota maupun Pengurus ormas Laskar Merah Putih baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah.
3. Bahwa perlu diketahui publik. Kepengurusan Laskar Merah Putih tunggal tidak ada lagi dualisme kepengurusan pasca Putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 235/G/2020/PTUN.JKT yang amar Putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 TentangPersetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan OrganisasiMasyarakat Laskar Merah Putih tanggal 30 September 2020;
2. Menyatakan kedudukan Sdr. Adek Erfil Manurung Selaku Ketua Umum Markas Besar Laskar Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Merah Putih dkk. berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-000978.AH.01.08.Tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT;4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020 karena telah telah terjadi kesalahan prosedur dan substansi dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait Kepengurusan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih dengan kepengurusan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Nomor: 46 yang dibuat di hadapan Notaris DR Tintin Suhartini, S.H., M.H., M.Kn., tertanggal 22 Juli 2020 yaitu:
1. Ketua Umum : Tuan Muhammad Arsyad Cannu
2. Sekretaris Jendral : Tuan Daniel Rigan
3. Bendahara Umum : Tuan Muhammad Husni Thamri Sebagai pengurus yang sah dari Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih.