BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Manager HRD PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Imron Tajudin meluruskan permasalahan mutasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada karyawannya. Menurut dia, kebijakan mutasi tersebut sesuai dengan peraturan perusahaan dan berdasarkan mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kalau mutasi ini adalah niat kita supaya karyawan mengundurkan diri, itu tidak ada, mutasi ini seluruh estate (kegiatan perkebunan-red) kita lakukan, untuk mandor dan kerani, jadi tidak ada niat kami bahwa mutasi ini untuk mengeluarkan karyawan,” kata Imron usai rapat audiensi di ruang banmus DPRD Babel, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, dia mengaku khawatir, permasalahan ini ditunggangi oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dalam menangani masalah ketenagakerjaan.
“Secara UU Ketenagakerjaan kan ada mekanisme, disitu ada SPSI yang bisa menyelesaikan masalah itu, kami takut hal ini diobok-obok oleh orang luar, yang sekarang kan pelaporannya adalah ke LSM anti korupsi, itu kan background-nya beda,” ungkapnya.
Terkait fasilitas, diutarakan dia, pihak perusahaan telah membangun dan menyediakan tempat tinggal bagi karyawannya. “Kita bisa cek, ada perumahan, seperti di Riau Silip itu ada yang sudah jadi, ada yang kita bangun, dan ada yang kita rehab, kita bertahap,” terangnya.
Selanjutnya, dia juga membantah adanya pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Bahkan dia mengungkapkan, gaji yang diberikan kepada karyawan itu sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Di PT. THEP ini kan ada tunjangan makan, tunjangan makan itu berdasarkan hari kerja. Jadi tidak ada pemotongan sama sekali, kalau misalkan memang dia (karyawan-red) tidak hadir, maka ada konsekuensi, jadi ada mekanismenya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia turut menyayangkan, langkah yang diambil oleh para karyawannya dengan melibatkan permasalahan ini kepada pihak luar, seharusnya menurut dia, para karyawan itu dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak perusahaan.
“Terus terang yang menyampaikan mutasi itu adalah saya sendiri, kalau ada keluhan semua karyawan itu tanda tangan di surat mutasi nya, artinya karyawan itu telah menerima mutasi itu, kalau ada keluhan tolong sampaikan kepada saya, Insha Allah keluhannya akan kami terima dan diskusikan,” sesalnya. (EDI)