BABELTERKINI.COM, SUNGAILIAT – Polsek Sungailiat pimpinan Iptu Iptu Rene Zakharia P, S.IK berhasil menciduk pria berinisial EJ (48), pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan 2 bilah parang yang telah terjadi di Lingkungan Sidodadi Kecamatan Sungailiat Minggu, (14/03/21).
Pelaku EJ yang tinggal di Jalan Semabung Baru Kec. Girimaya Pangkalpinang diciduk pada Jumat (12/03) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya,tindak pidana tersebut dilaporkan sesuai LP/B – 252/III/2021/BABEL/RES BANGKA/SEK SUNGAILIAT, tanggal 14 maret 2021yang telah di keluarkan pihak kepolisian.Atasnama Yogi Pranata ( 26th) warga Jl. Kartini no.18 lingkungan Sidodadi RT 009 kelurahan Sri menanti Kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dan Saksinya Samarto (51th).
Kapolsek Sungailiat Menerangkan Kronologi kejadian ketika Inisial EJ (48th) terduga pelaku, Warga Semabung Baru Kec. Girimaya Pangkalpinang pada (12/03) sekira pukul 21.30 Wib di Rumah korban Jl. Kartini No. 18 Lingkungan Sidodadi melakukan pengancaman dengan mengacungkan 2 bilah parang dan salah satu parang dilayangkan terbang menyasar kepala korban.
“Pelaku Inisal EJ melakukan pengancaman kepada Yogi dengan menggunakan 2 bilah parang dimana salah satu parang diacungkan pelaku kearah YOGI sambil berkata “Sini ka ku tebes,” ujar Kapolsek.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungailiat guna dilakukan pengusutan secara hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka telah diamankan pihak Polsek Sungailiat berikut barang bukti 2 bilah parang yang digunakan pelaku.
Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang (melakukan ancaman dengan kekerasan). (Rm)