BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Anto Riswanto, Site Manager proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba yang berstatemen di beberapa media online menyebutkan kalimat Forwaka Babel menakut-nakuti dan membawa nama institusi kejaksaan wajib membuktikan omongannya.
Jika memang Anto tidak bisa membuktikan omongannya berarti media yang diberitakan wajib juga membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena telah mencemarkan nama baik media dan juga institusi Kejakasaan Tinggi (Kejati) Babel. Sebaliknya, media yang membuat tulisan tidak benar bisa disebut membuat berita hoax atau bohong.
Romli, sekretaris Forwaka Babel dengan tegas menantang Anto selaku site manager proyek PN Koba.
“Kami meminta Pak Anto dapat mempertanggungjawabkan omongannya dimana ada perbuatan kita yang menakut-nakuti dalam kegiatan jurnalisme. Saat datang ke lokasi benar ada 4 wartawan benar Forwaka Babel ke lokasi proyek. Langsung mencari pihak yang bisa memberikan keterangan. Kemudian terjadi perbincangan santai dengan suguhan kopi dan yang berbicara saat itu memperkenalkan dirinya Adi (warga Muntok), selaku pengawas proyek,” ungkap Romli.
Disebutkan Romli, dalam perbincangan ada sekitar 6 orang perwakilan pihak proyek di dalam direksi kit.
“Kami bisa membuktikan memang benar ada orang bernama Adi meski kami salah menuliskan nama tapi bisa menunjukkan atau dipertemukan dengan yang bersangkutan. Benar juga proyek tersebut disebut pengawas proyek milik Pak Roland yang mengerjakan proyek sebagai KSO di RS Ir Soerkano di Gedung C. Benar juga kalau proyek tersebut atas nama atau pinjam bendera PT Bumi Aceh Citra Persada dengan direktur Faisal. Bahkan kami wartawan sempat bingung siapa yang sebenarnya berhak ngomong, karena di dalam direksi kit semuanya (6) orang tersebut ngomong,” beber Romli.
Romli pun meminta kepada Anto selaku site manager dapat membuktikan dimana saat wartawan melakukan kegiatan jurnalistik menakut-nakuti.
“Meminta kepada saudara Anto untuk membuktikan yang dimaksud dengan menakut nakuti. Perbuatan kawan kawan media yang mana yang disebut dalam jumpa pers itu yang menakut nakuti.Jika tidak bisa menunjukkan Maka akan kami dibawa ke ranah Hukum karena sudah memfitnah sehingga wartawan dari media yang disebut Anto tercemarkan. Saudara Anto bisa kami laporkan pidana Pasalnya 310 dan 311,” tegas Romli.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PN Koba, Jamal yang sekaligus sekretaris di PN mengajak wartawan jangan terlalu meramaikan permasalahan ini.
“Saya masih di Jakarta, Pak. Tolong jangan diramaikan dulu sampaikan kawan-kawan. Saya sudah sampaikan dengan Pak Anto jangan dibuat berita tandingan gak enak. Nanti sepulang dari Jakarta dan meminta petunjuk Ibu Ketua PN Koba kita ketemu,” kata Jamal, Selasa (6/4/2021). (Red)