BABELTERKINI.COM, BANGKA – Pembinaan dan pelaksanaan keolahragaan membutuhkan payung hukum yang kuat. dengan adanya Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan, diharapkan pembinaan dan penyelenggaraan olahraga bisa dilakukan secara sistematis dan berprestasi.
Ketua Komisi IV dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung, Jawarno mengajak para pemuda/i dan pelaku olahraga untuk terus bangkit dan jangan pesimis dalam menghadapi Covid -19.
“Pemuda-pemudi mari sama-sama bangkit dan jangan telalu pasif dan pesimis dalam mengahadapi covid 19. dengan adanya perda tentang keolahragaan, Bangka Belitung telah memiliki payung hukum untuk mengatur pemuda/i babel yang berprestasi di bidang olahraga, semuanya sudah di persiapkan untuk kepentingan masyarakat babel”, jelas, politisi Gerindra, saat menjadi narasumber kegiataan penyebarluasan Perda, di hotel Wisma Aksi, kace timur, kabupaten bangka, sabtu (10/04/2021).
Ia menambahkan, Perda tentang keolahragaan sangat penting untuk diketahui masyarakat, sebab, katanya, didalam perda tersebut, baik kreativitas keolahragaan, perlindungan keolahragaan, pembinaannya maupun prestasi olahraga.
Tak hanya itu, katanya, baik dalam penetapan pelatih dan fasilitas sarana dan prasarana lainnya sudah diatur semuanya didalam perda yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing atlet serta pelaku olahraga Babel yang akan bermuara pada peningkatan prestasi olahraga itu sendiri.
“Selama ini banyak masyarakat yang berprestasi di desa tetapi untuk menyalurkan kelevel yang lebih tinggi bagaimana. untuk dibina kemana arahnya mereka belum tahu, maka pentingnya Perda tentang keolahragaan ini”, ungkapnya.
Ditambahkannya, Prestasi olahraga yang ada baik di daerah pelosok yang selama ini bagus namun tidak tersalurkan, menurutnya, agar masyarakat jangan takut menyampaikan untuk minta dukungan dan bantuan kepada provinsi, agar dapat dilakukan pembinaan.
“Anak-anak muda mari bangun, bangkit dan kita tunjukkan prestasi kita untuk arah yang lebih baik lagi kedepan”, harapnya.
Sementara itu, Kabid Olahraga Dispora, Panji Utama menjelaskan, bahwa yang menjadi landasan hukum tentang keolahragaan, baik di Provinsi Kepulauan Bangka belitung maupun Nasional, antara lain, Undang-undang 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU 3 tahun 2015 tentang sistem olahraga nasional. di Bangka Belitung Perda No 13 Tahun 2016 tentang Keolahragaan.
“Jadi di Indonesia maupun Bangka Belitung sudah secara lengkap mengatur tentang keolahragaan. Ada di UU, ada di PP maupun Perda,” jelasnya. (Rel)