Wartawan Dilarang Liput Proyek PN Koba Tanpa ada Izin dari Pengadilan dan PPK

BABELTERKINI.COM, KOBA – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Aturan diatas jelas menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh UU dalam menjalankan tugasnya. Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.

Seperti ulah yang dilakukan oleh petugas security dan K3, kontraktor pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Koba. Berdalih perintah atasan, petugas security bernama Armada mengatakan harus mengantongi ijin Pengadilan untuk meliput proyek pembangunan PN tersebut. Sementara versi petugas K3 PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) bernama Riki, mengatakan bahwa harus seijin petugas PPK proyek untuk bisa mengakses masuk lokasi proyek.

Perbuatan diduga mengangkangi UU Pers No 40 tahun 1999 tersebut bermula saat wartawan bermaksud meliput pekerjaan dan progres pembangunan PN Koba pada Kamis (15/4/21) siang. Saat tiba di lokasi, seorang security bernama Armada menahan wartawan yang sudah memperkenalkan diri dan melaksanakan Protocol Covid 19. Security tersebut mendadak meminta surat ijin dari pengadilan untuk bisa meliput ke lokasi proyek.

“Mana surat ijin dari pengadilan pak, maaf kami hanya menjalankan perintah boss. Kami di sini sebagai petugas keamanan. Perintah boss kalau mau meliput harus ada surat ijin pengadilan,” tegas security tersebut.

Sontak mendengarkan pertanyaan tersebut, wartawan online yang akan meliput kaget. Dan mempertanyakan soal aturan yang mewajibkan adanya surat ijin pengadilan , dan atas perintah boss yang mana.

Security pun terlihat mulai gelagapan, bicaranya pun mulai tak jelas. Hingga akhirnya Armada selaku security tersebut mengatakan silahkan bertanya dengan Kepala K3 bernama Riki.

Tak lama kemudian Riki, selaku kepala K3 mendatangi wartawan yang masih tertahan di pintu masuk. Saat berjumpa wartawan, Kepala K3 yangvtak bermasker tersebut mengatakan hal yang berbeda. Riki mengatakan bahwa untuk meliput kegiatan proyek PN Koba harus ada surat ijin dari PPK proyek.

Penjelasan Riki ini semakin membuat wartawan kaget, dan mencoba bertanya soal aturan hukum formal yang mengharuskan adanya ijin PPK. Namun Riki mengelak dan mengatakan ia hanya menuruti perintah atasan. Sedangkan dasar hukum yang mengatur ijin PPK untuk meliput kegiatan proyek merupakan perintah secara lisan.

“Enggak ada perintah tertulisnya pak. Itu perintah secara lisan saja. Bahwa kalau mau liputan proyek ini harus ada ijin dari PPK. Saya hanya menuruti perintah aja pak,” jelas Riki.

Diketahui bahwa Pihak PT. BACP sendiri sudah menunjuk oknum ketua HPI selaku Humas. Nama Rikky Fermana tertempel di dinding triplek lusuh kantor security. Namun faktanya untuk meliput Proyek APBN malah diminta surat pengadilan. (Red)

error: Content is protected !!