Kabid Humas Polda Babel Imbau Masyarakat Tidak Laksanakan Mudik Lebaran

Foto Ist
Foto Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat melalui Kabid Humas, Kombes Pol A. Maladi mengimbau kepada masyarakat Babel untuk tidak melaksanakan perjalanan keluar kota pada masa mudik hari raya Idul Fitri di tahun ini.

Imbauan tersebut, dijelaskan Maladi, seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Larangan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.”kata Kabid Humas, Kamis (22/4/21) kemarin.

Kabid Humas menerangkan latar belakang pelarangan mudik lebaran ini dikarenakan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penyebaran Covid-19.

Dia berharap, dengan adanya peniadaan mudik masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan dari pemerintah. Sehingga penanganan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal salah satunya dengan tidak melaksanakan mudik.

“Pelarangan ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri,” ujarnya. (Rel)