Polda Babel Musnahkan 28 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras (miras) dari hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dan Operasi Pekat Menumbing 2021.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada ganja sebanyak 28 kilogram dan ratusan botol minuman keras,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat kepada wartawan usai memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Bay Park Mapolda Babel, Selasa (27/4/2021) petang.

Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Polda Babel sungguh-sungguh melakukan penertiban, penindakan, dan penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan narkoba maupun miras.

“Oleh karena itu kita meminta kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, menjaga keluarga kita, saudara-saudara kita agar tidak ikut dalam peredaran narkoba maupun penggunaan miras yang dampaknya dapat menghilangkan kesadaran diri, tidak bisa mengontrol diri, dan bisa berbuat berbagai macam tindak pidana,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan dan memberantas penyebaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukumnya.

“Tindakan ini akan terus kita lakukan, masih ada kegiatan-kegiatan lain, baik itu secara rutin maupun dalam operasi yang lain. Mudah-mudahan Babel bebas dari narkoba dan bebas dari miras,” harapnya.

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong, sementara ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis buldozer.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras ini turut dihadiri oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dan unsur Forkompimda lainnya. (EDI)

error: Content is protected !!