BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan pemasangan tanda/plang penyitaan terhadap barang sitaan milik tersangka atas nama Firman Alias Asak, Kamis (29/4/2021).
“Pemasangan plang barang sitaan ini melalui Bidang Pidana Khusus yang langsung dilaksanakan Kasi Pidsus Eddowan beserta Tim Penyidik Pidana Khusus,” kata Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu melalui keterangan rilisnya.
Ryan menjelaskan, penyitaan terhadap barang sitaan milik tersangka atas nama Firman Alias Asak ini berada di dua tempat berbeda, yakni, berupa sebidang tanah dengan luas 2.499 M2 yang berada di Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Proses penyitaan ini disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Sebelum dilakukan pemasangan tanda/plang terhadap tanah yang dilakukan penyitaan, terlebih dahulu pengecekan titik koordinat tanah oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan,” bebernya.
Kemudian, dia melanjutkan, barang sitaan yang kedua, yakni bidang tanah dengan luas masing-masing 4.080 M2 dan 4.250 M2 yang saling bersebelahan berada di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

“Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021,” terangnya. (Rel)