Soal Royalti PT. Timah, BPJ Usulkan Kenaikan Secara Berjenjang

BABELTERKINI.COM, PANGKALAN BARU – Anggota Komisi 7 DPR RI Dapil Bangka Belitung, Bambang Patijaya (BPJ) membeberkan perkembangan informasi mengenai permintaan Pemprov Babel yang menginginkan kenaikan royalti dari PT. Timah Tbk.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Komisi 7 DPR RI yang menaungi bidang ESDM telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Babel untuk membahas permasalahan tersebut.

“RDP pada saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 7, Bapak Sugeng (Sugeng Suparwoto-red), semua pihak banyak memberikan tanggapan, dan itu dianggap sebagai salah satu kesimpulan rapat juga oleh Pak Sugeng,” kata BPJ saat menggelar acara buka puasa bersama awak media di salah satu restoran di Pangkalan Baru, Jumat (30/4/2021).

Terkait masalah royalti, menurut dia, jika dibandingkan dengan negara lain, royalti atas timah yang diterima oleh Babel memang relatif kecil, yakni sebesar 3 persen. Sementara untuk hasil tambang lainnya, seperti batubara dan emas, diutarakan dia, penerimaan royalti yang diterima sampai 7 persen keatas.

“Kalau kita melihat (hasil tambang-red) yang lain seperti batubara, emas, dan sebagainya itu (royaltinya-red) sampai 7 persen keatas. Dalam keadaan sekarang memang kita harus memaksimalkan segala potensi yang menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan pendapatan negara,” ujarnya.

Namun, apabila royalti atas timah ini dinaikan secara tiba-tiba, dia menilai, nantinya akan memberatkan PT. Timah. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar menggunakan konsep kenaikan royalti berjenjang.

“Jadi kita runding saja, maunya berapa dari royalti yang 3 persen itu, apakah 18 ribu atau 20 ribu, kalau sampai batas itu masih 3 persen, tapi kalau diatas itu, mungkin rata-rata perusahaan termasuk PT. Timah sudah menikmati keuntungan, sehingga kalau kita bebankan tarif pajak royalti, tentu mereka tidak terlalu berat, karena sudah ada keuntungan disitu,” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Babel meminta kebijaksanaan pemerintah pusat agar PT. Timah dapat memberikan royalti lebih atas kerugian dan kerusakan alam yang dirasakan daerah tersebut. (EDI)