BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (3/5/2021).
Predikat WTP ini diberikan setelah BPK RI menilai Pemkot tepat dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Predikat WTP ini pula merupakan kali keempat yang diberikan BPK kepada Pemkot Pangkalpinang.
Kepala BPK RI perwakilan Bangka Belitung, Ida Farida mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi raihan WTP yang diterima Pemkot Pangkalpinang. Menurutnya, pemkot sangat cepat melakukan perbaikan perbaikan yang diminta BPK.
“Berdasarkan pemeriksaan kami atas laporan keuangan daerah Pemkot Pangkalpinang, maka BPK RI memberikan predikat WTP,” kata Ida di kantor BPK RI perwakilan Babel, Senin (3/5/2021).
Predikat WTP ini pula diserahkan langsung Ida ke Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil didampingi ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, Kepala Bakeuda dan Kepala Inspektorat Pangkalpinang. (EDI)