BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Libur lebaran merupakan momen yang paling dinanti oleh masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta, salah satunya dengan mengunjungi tempat-tempat wisata.
Namun untuk momen libur lebaran tahun ini, pemerintah maupun institusi kepolisian terpaksa mengambil kebijakan untuk menutup sementara beberapa lokasi tempat wisata.
Seperti halnya Surat Edaran yang dilayangkan oleh Polres Pangkalpinang dengan No. SE/01/V/2021 tertanggal 13 Mei 2021 tentang penutupan sementara tempat wisata Pantai Pasir Padi.
Diketahui Pantai Pasir Padi merupakan salah satu destinasi wisata yang selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat, apalagi pada saat momen libur lebaran saat ini
Oleh karenanya, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi risiko bertambahnya kasus Covid-19, khususnya di Kota Pangkalpinang yang saat ini jumlah kasusnya masih cukup tinggi.
Surat edaran yang dikeluarkan Polres Pangkalpinang ini berdasarkan beberapa rujukan, salah satunya Surat Telegram Kapolda Kepulauan Bangka Belitung No. STR/336/PAM.3.2./2021 tanggal 30 April 2021.
Dalam surat telegram tersebut berbunyi tentang upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 sebelum, saat, dan pasca kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H di destinasi lokasi wisata.
Berdasarkan beberapa rujukan itu lah, maka dalam surat edaran tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat wisata Pantai Pasir Padi. (Rel)