Pelaku Pencabulan di Masjid Pangkalpinang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang akhirnya berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku diketahui berinisial IZ (16) warga Kecamatan Gerunggang, dan status pelaku saat ini masih seorang pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 16 Mei 2021 sekira pukul 19.05 WIB, telah terjadi aksi pencabulan yang terekam CCTV di dalam masjid, sehingga videonya menjadi viral di media sosial.

“Pelaku dengan sengaja mendekati seorang anak perempuan yang berada di masjid dan menggesekan alat kelaminnya dengan melorotkan celana panjang yang ia kenakan sebatas jongkok dibelakang korban yang sedang sujud (salat-red), yang mana posisi anak tersebut tetap menggunakan mukenah,” kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021) petang.

Wakapolres mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencabulan karena terdorong nafsu akibat sering menonton film porno.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, satu lembar baju dan celana panjang levis warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika mendatangi masjid, dan satu buah helm merek GM,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan dia, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Edi)

error: Content is protected !!