Dua Terdakwa Kasus Tipikor BRI Cabang Pangkalpinang Resmi Ditahan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menyerahkan dua terdakwa beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang, Jumat (28/5/2021).

Kedua terdakwa dimaksud yakni atas nama Firman alias Asak dan M. Redinal Airlangga yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank BRI kantor cabang Pangkalpinang tahun 2018-2019.

“Terdakwa Firman alias Asak, anak dari Hartono ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) di Polres Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni April 2021 (Reg. Tahanan No.:RT-05/L.9.10/Ft.1/SPP/05/2021),” kata Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian dalam keterangan rilisnya.

Dia kembali menjelaskan, terdakwa Firman alias Asak diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) CV. Hayxellindo Putra Jaya dari Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 dan Perpanjangan KMK CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000,00.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.

Sementara itu, dia melanjutkan, untuk terdakwa M. Redinal Airlangga dilakukan penahanan dalam perkara lain terhitung mulai tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2021. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam lemberian fasilitas KMK CV. Hayxellindo Putra Jaya dari PT. BRI Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 dan Perpanjangan KMK CV. Hayxellindo Putra Jaya pada tahun 2019 sebesar Rp. 3.500.000.000,00.

“Terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditegaskan dia, kedua terdakwa terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar rupiah, serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara. (Rel)