Terima Imbalan Rp10 Juta, Kurir Sabu Asal Sumsel Diringkus Tim Gabungan di Muara Sungai Selan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Direktorat Polair Polda Babel, Polsek Sungai Selan, dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Sumatera Selatan, Minggu (23/5/2021) lalu.

“Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Mei 2021 kami mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika Jenis sabu dari Provinsi Sumsel ke Provinsi Babel dengan menggunakan jalur laut menggunakan kendaraan Speed Boat,” kata Plt Kepala BNNP Babel, Kombes Pol Purwoko Adi kepada wartawan saat jumpa pers di kantor BNNP Babel, Jumat (28/5/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut, diutarakan dia, Kabid Pemberantasan dan Intelijen memerintahkan kepada Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain Direktorat Polairud Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Sungai smSelan.

“Sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat yang melaju dengan cepat dari arah pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk ke dalam Muara Sungai Selan,” terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial Is (49), warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat 1,1 kg yang terdiri dari satu bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto satu Kg – satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 (satu) Ons,” bebernya.

Adapun nilai barang narkotika jenis shabu tersebut diperkirakan kurang lebih Rp1,5 miliar. Selain itu turut disita barang bukti berupa satu unit HP Nokia warna biru, satu unit speed boat,” tambahnya.

Lebih jauh, disampaikan dia, pelaku IS ini berperan sebagai kurir dengan mendapat imbalan sebesar Rp10 juta untuk sekali pengiriman. Sementara untuk mengungkap identitas bandar atau pemilik barang, diungkapkan dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Saat ini belum secara detail hasil penyelidikannya, prosesnya panjang, karena tugas BNN itu memutus jaringan narkoba. Namun demikian, terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” tandasnya. (Edi)