Kejagung Minta Kejati Babel Usut Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek di ULP Babel

Foto Ist
Foto Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusut adanya dugaan penyimpangan lelang proyek di ULP Babel.

Berdasarkan data tertulis yang didapat, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Babel tanggal 25 Mei 2021.

Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa sehubungan dengan laporan LSM Warna Indonesia Kabupaten Belitung Timur Nomor : 021/A/WI-BELTIM/IV/2021 tertanggal 14 April 2021, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI.

Bersama ini penanganannya diserahkan kepada kepada saudara (Kajati-red) dan selanjutnya melaporkan penanganannya kepada Jaksa Agung, Cq. Jaksa Agung Muda Intelijen selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini diterima. Demikian untuk dilaksanakan, yang menandatangani An. Jaksa Agung Muda Intelijen Shahputra.

Dari surat yang dilayangkan oleh Jamintel tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung betul-betul serius meyoroti adanya dugaan penyimpangan lelang proyek di Provinsi Babel.

Apalagi sebelumnya, dikutip dari Detik.com, Jaksa Agung RI, Burhanuddin telah mencopot 3 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 8 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diduga bermain proyek. Burhanuddin pun menegaskan bahwa dirinya akan menindak siapapun yang bermain-bermain dalam tugas.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan, Kajati I Made Suanarwan dan Kasi Penkum Basuki belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/6/2021). (Red)