Parah! Ini Daftar Masalah Lingkungan Tambak Udang PT. ESA

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Mencengangkan..! Itu lah kata yang tepat ditujukan kepada PT. Emas Sempurna Anugrah (ESA). Perusahaan budidaya tambak udang berskala besar ini nekad beroperasi tanpa mengantongi Amdal dan Instalasi Pengolah Limbah (Ipal), akibatnya limbah tambak udang ini telah mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DLH Kabupaten Bangka Barat, Camat Parit Tiga, dan Plt. Kepala Desa Teluk Limau secara bersama sama telah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel di lokasi kegiatan tambak udang PT. ESA.

Berikut beberapa daftar permasalahan lingkungan yang dilakukan oleh PT. ESA berdasarkan fakta temuan hasil verifikasi di lapangan oleh DLHK Babel :

1. PT Emas Sempurna Anugrah tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

2. Perusahaan tidak memiliki kolam IPAL, hanya memiliki kolam yang difungsikan sebagai kolam penampung air limbah dengan ukuran panjang 120 meter, lebar 16 meter, dan kedalaman  2 meter.

3. PT Emas Sempurna Anugrah memiliki kolam pengendapan untuk limbah yang dihasilkan dan    kemudian melakukan pembuangan air limbah yang dihasilkan ke laut.

4. Air limbah yang ditampung di kolam penampungan, tanpa dilakukan pengolahan dibuang dan mengalir ke laut.

5. PT Emas Sempurna Anugrah tidak memiliki persetujuan teknis (pertek) kajian IPAL dan surat layak operasi terkait IPAL.

6. Perusahaan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan berupa sarung tangan bekas, oli bekas, filter oli.

7. Perusahaan tidak melakukan pemantauan dan pengujian sampel air limbah di kolam penampungan dan media penerima (air laut).

8. Pada saat verifikasi lapangan ditemukan kolam tambak udang yang dibangun sisepadan pantai yang tidak direkomendasikan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bangka Barat Nomor : 056.50/1346/1.3.1.1/2019 tentang Rekomendasi Tata Ruang Rencana Pembangunan Tambak Udang.

Selanjutnya, Kepala DLHK Babel, Marwan meminta masyarakat untuk segera melaporkan atau memberikan informasi kepada DLHK atau pihak terkait lainnya jika melihat atau menemukan usaha tambak udang yang beroperasi tanpa Ipal.

“Mohon kepada masyarakat agar melapor kalau ada aktivitas tambak udang tanpa Ipal, karena ini sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan dan sangat mengganguu usaha tambak udang lainnya,” pinta Marwan, Rabu (16/6/2021). (Red)