Perintah Kejagung RI, Ujian Komitmen Penegakan Hukum Kejaksaan

Foto Ist
Foto Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Batas waktu yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan salah satu LSM terkait beberapa dugaan KKN dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di ULP Babel sudah habis.

Berdasarkan surat perintah yang ditujukan kepada Kejati Babel, hitungan 30 hari sejak surat Kejagung tersebut diterima adalah tanggal 26 Juni 2021. Dan terhitung tanggal tersebut, harus ada laporan sebagai feed back dari perintah 30 hari tersebut.

Dari informasi yang didapat redaksi dalam investigasi, feed back berupa laporan ke Kejagung RI tersebut bisa menjadi pembuktian komitmen Kejati untuk penegakan hukum. Hal ini lah yang layak ditunggu, karena mendengar daftar mereka yang dilaporkan tersebut bukan kategori kaleng kaleng untuk level provinsi Babel ini.

“Intinya yang dilaporkan ke Kejagung itu para raja pak, raja pemborong sama salah seorang petinggi di Babel,” jelas sumber tertutup wartawan.

Inilah yang kemudian menjadi menarik, sekaligus jawaban mengapa laporan LSM tersebut dilaporkan ke Kejagung. Menurut informasi, karena levelnya adalah para raja dan petinggi, makanya laporan tersebut ditujukan ke Kejagung.

Informasi yang diterima wartawan investigasi sendiri mengatakan bahwa ke-empat perusahaan konstruksi yang dilaporkan tersebut dikenal sebagai raja borongan. Tak hanya itu sosok-sosok orang kuat dan public figure pun disebut sebut terkait konglomerasi ini. Sementara petinggi yang dimaksud masih belum terungkap. Sumber wartawan hanya mengatakan dalam bahasa kiasan dengan sebutan raja.

Untuk mengetahui hasil atau perkembangan penanganan kasus tersebut, media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Kajati maupun Kasi Penkum Kejati Babel melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon atau jawaban dari keduanya. (Red)