BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Para investor atau pengusaha akan diberikan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha budidaya tambak udang. Hal tersebut dibuktikan dengan kebijakan yang diambil oleh Pemprov Babel dengan membentuk Tim Percepatan Pemulihan Ekonomi yang dikomandoi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Kemarin kita sudah rapat yang anggota-anggotanya dari Dir Reskrimsus Polda Babel, Kejati, BPN, BPKH, DLH, DKP, dan juga KPH-KPH kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan kepada wartawan di samping gedung BLK, Selasa (29/6/2021).
Marwan menjelaskan, setelah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan tersebut ditandatangani oleh gubernur, pihaknya akan segera memanggil para perusahaan tambak udang yang saat ini sedang mengajukan permohonan perizinan untuk menanyakan kendala-kendala yang sedang dihadapi.
“Kita akan memanggil perusahaan-perusahaan tambak udang yang mengajukan izin itu dimana letak kendalanya, nanti akan kita bedah satu persatu, misalnya kendalanya itu ada di kabupaten, mereka (para investor-red) sulit mendapatkan tata ruang dari kabupaten, maka tim ini akan turun ke OPD-OPD terkait yang membuat saran-saran teknis, kita yang akan turun kesana, apa sih masalahnya,” terangnya.
“Saran teknis ini kan ada dari izin lingkungan, ada yang dari pemda untuk tata ruang, ada izin mengambil air laut dari DKP, nah itu kan ada sendat-sendat disitu, yang lambat mereka lakukan dalam melengkapi persyaratan-persyaratannya,” sambungnya.
Dia mengakui, selama ini para investor tambak udang terkendala oleh banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri, maka disampaikan dia, Pemprov Babel akan memangkas sejumlah persyaratan tersebut, dengan tujuan untuk memudahkan para investor dalam berinvestasi.
“Persyaratan-persyaratan yang banyak ini nanti akan kita coba pangkas agar jangan panjang birokrasinya, karena negara kita sekarang ini butuh pajak daripada penghasilan mereka (pengusaha tambak udang-red), karena sayang negara kita ini tidak dapat apa-apa dari tambak udang ini, padahal mereka panen terus dan mereka tidak memberikan pajak kepada negara maupun PAD,” tukasnya.
“Setelah tambak udang mereka kita izinkan legalitasnya, kita sudah panggil Kepala Pajak Provinsi dan Kota Pangkalpinang untuk segera memungut pajaknya, dengan syarat izin-izin mereka kita permudah. Jadi selama ini kendalanya banyak tersendat di persyaratan-persayaratannya, terkadang mereka yang lambat melengkapi, terkadang ada juga oknum yang sengaja ingin mempersulit, nah tim ini nanti yang akan mencari itu, agar para investor dipermudah,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, saat ini ada 107 pemohon atau pelaku usaha se-Babel yang sedang mengajukan permohonan perizinan tambak udang, sementara diutarakan dia, untuk satu pemohon bisa membuka usaha tambak udang sampai lima lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut, dia mempersilahkan para perusahaan tambak udang tersebut untuk tetap beroperasi sembari menunggu legalitas yang akan dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait, asalkan, ditegaskan dia, budidaya tambak udang tersebut tidak berada di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
“Legalitasnya kita selesaikan, silahkan mereka beroperasi, dengan izin lingkungan yang bagus itu harus kita permudah, makanya seluruh OPD yang terlibat dalam memberikan pertimbangan atau saran teknis itu sudah berkumpul kemarin semuanya,” jelasnya.
“Yang jelas tambak udang harus di luar kawasan hutan, dan tidak boleh dalam kawasan hutan, apakah itu hutan produksi, hutan lindung apalagi hutan konservasi, dan yang diluar kawasan hutan pun harus memiliki izin, harus memiliki Ipal, dan memiliki izin lingkungan amdal, serta kesesuaian tata ruang, kalau tidak memiliki Ipal apalagi melakukan pencemaran lingkungan malah mereka akan kena sanksi, tetapi kalau izin-izinnya masih dalam proses dan belum selesai, maka tim percepatan penyelesaian izin tambak udang untuk percepatan pemulihan ekonomi akan mempermudah penyelesaian nya dan akan mencari penyebab tersendatnya izin,” tandasnya. (Edi)