DLHK Babel Jatuhi Sanksi Administratif Paksaan Kepada PT. ESA

Foto Ist
Foto Ist

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada PT. Emas Sempurna Anugrah (ESA) atas terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dari tambak udang milik perusahan tersebut.

“Hari ini DLHK provinsi akan menyerahkan SK sanksi administratif terhadap pelanggaran yg pencemaran lingkungan yang dilakukan tambak udang PT. ESA di Teluk Limau, Kecamatan Jebus, dengan menjatuhkan tujuh item sanksi yang harus dipenuhi oleh PT. ESA sebagaimana tercantum dalam SK,” kata Kepala DLHK Babel, Marwan kepada babelterkini.com melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/7/2021).

Dengan demikian, Marwan meminta PT. ESA untuk melaksanakan tujuh item sanksi administratif tersebut dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Dengan limit waktu diberikan 45 hari kalender. Di lokasi hari ini juga akan dilakukan pemasangan spanduk bahwa tambak PT. ESA ini sedang dalam pemantauan DLHK,” terangnya.

Foto Ist
penyerahan SK sanksi administratif dan pemasangan spanduk dalam pengawasan DLHK provinsi dan dialog penyelesaian penolakan masyarakat kepada tambak udang PT ESA di Teluk Limau, Kabupaten Jebus yang telah melakukan pencemaran lingkungan

Ketujuh item sanksi administratif yang diberikan kepada PT. ESA tercantum dalam SK Kepala DLHK Nomor : 188.4/618/DLHK/2021 ditetapkan di Pangkalpinang tanggal 29 Juni 2021, dengan pernyataan sebagai berikut :

1. Menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT. ESA atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perizinan berusaha.

2. Pelanggaran dan ketidaktaatan sebagaimana yang dimaksud Diktum kesatu, yaitu berupa :
– Tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
– Tidak memiliki kolam IPAL, hanya memiliki kolam yang difungsikan sebagai kolam penampung air limbah.
– Tidak melakukan pengolahan air limbah, hanya ditampung di kolam penampungan, selanjutnya dibuang ke laut.
– Tidak memiliki persetujuan teknis (pertek) kajian IPAL, persetujuan teknis emisi, dan rekomendasi teknis penyimpanan limbah B3.
– Tidak melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan berupa sarung tangan bekas, oli bekas, filter oli.
– Tidak melakukan pemantauan dan pengujian sampel air limbah di kolam penampungan dan media penerima (air laut).
– Tidak melaksanakan rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bangka Barat Nomor : 056.50/1346/1.3.1.1/2019 tentang Rekomendasi Tata Ruang Rencana Pembangunan Tambak Udang, tidak membangun kolam di sempadan pantai paling lama 45 hari kalender.

3. Pelaksanaan pemenuhan kewajiban sanksi administratif pakesan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, berupa pelaksanaan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yaitu :
– Memiliki dokumen lingkungan dan mendapatkan persetujuan lingkungan paling lama 45 hari kalender.
– Membangun kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) paling lama 45 hari kalender.
– Melakukan pengolahan air limbah, sebelum dibuang ke media penerima (air laut) paling lama 45 hari kalender.
– Mendapatkan persetujuan teknis (pertek) air limbah, emisi dan rekomendasi teknis penyimpanan limbah B3 paling lama 45 hari kalender.
– Melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan berupa sarung tangan bekas, oli bekas, filter oli paling lama 45 hari kalender.
– Melakukan pemantauan dan pengujian sampel air limbah di kolam penampungan dan media penerima (air laut) paling lama 45 hari kalender.
– Melaksanakan rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bangka Barat Nomor : 056.50/1346/1.3.1.1/2019 tentang Rekomendasi Tata Ruang Rencana Pembangunan Tambak Udang, tidak membangun kolam di sempadan pantai paling lama 45 hari kalender.

4. Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Kepala DLHK Babel Ini oleh penanggung jawab PT. ESA.

5. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian pelaksanaan paksaan pemerintah sebagamana dimaksud Diktum Ketiga kepada Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat.

6. Apabila paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud Diktum Ketiga dan Diktum Kelima tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Edi)