BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi mengakui, hingga saat ini penegakan Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru masih mengedepankan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam perda tersebut.
“Memang kita masih mengedepankan sanksi administrasi sebelum sanksi pidana. Jadi sanksi pidana itu benar-benar jalan terakhir,” kata Herman saat dibincangi wartawan, Kamis (1/7/).
Oleh karena itu, dia meminta kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari guna menekan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Serumpun Sebalai ini.
“Saya meminta kepada masyarakat betul-betul mentaati butir-butir yang ada di dalam Perda tersebut,” pintanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, hingga saat ini perda tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya setelah disahkan pada Desember 2020 lalu. Namun dikatakan dia, penegakannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Kalau perda tersebut masih bisa dijalankan dengan sosialisasi, masyarakatnya masih bisa dibina, ya kita kedepankan cara itu dulu,” ujarnya. (Edi)