BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Fathurrahman mengecam keras tindakan oknum Pejabat Diskominfo Kabupaten Bangka Tengah yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan dan mengeluarkan tantangan berduel terhadap wartawan Rakyat Pos yang juga Ketua PWI Bangka Tengah M Tamimi, Selasa (/7/7/2021).
Muhammad Fathurrahman atau disapa Boy menegaskan, tugas dan kerja wartawan dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, upaya menghalangi terhadap jurnalis di lapangan, sangat tidak dibenarkan, termasuk pejabat publik.
“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk oknum ASN juga harus menghormati itu,” jelas Boy.
Boy meyakini, pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik organisasi maupun kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu, ada ancaman pidana kepada mereka yang menghalang-halangi, mengintimidasi fungsi dan kerja pers.
“Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara,” tegas dia.
Boy merinci, menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis di lapangan seperti, merampas dan merusak alat-alat kerja. Selain itu, adalah tidak boleh mengintimidas, menganiaya atau sampai menghilangkan jurnalis itu sendiri.
“Hal tersebut adalah terlarang jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik.
“Maka tindakan oknum pejabat publik yang diduga menghalangi, mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan terhadap wartawan termasuk merupakan suatu pelanggaran berat,” tandas Boy.
PWI Babel, kata Boy akan mengawal kasus ini dan meminta oknum tersebut bertanggung jawab.
“Kami dapat laporan dari PWI Bangka Tengah terkait kejadian tersebut bahwan ketika itu anggota kami sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya Selasa/6/7/2021, menanyakan soal dana Publikasi Covid-19, oknum pejabat tersebut diduga memgeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” paparnya.
Selain itu, Boy mendesak Bupati Bangka Tengah memberikan teguran dan hukuman terhadap oknum tersebut.
“Ini cacatan buruk bagi Pemkab,” tegasnya. (Red)