BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat ke PT. PLN Babel terkait pengurusan pinjam pakai pembangunan tapak dan jaringan PLN yang melewati kawasan hutan di Babel.
Kepala DLHK Babel, Marwan mengatakan, data yang diterima oleh pihaknya terkait izin pinjam pakai pembangunan jaringan yang ada di Kelapa menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sementara, pembangunan jaringan dari Kelapa ke Pangkalpinang, Pangkalpinang ke Koba, dan dari Koba ke Bangka Selatan yang melewati kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi, diungkapkan dia, pihak PLN belum mengurus izin pinjam pakainya.
“Yang lainnya dari Kelapa ke Pangkalpinang, dari Pangkalpinang ke Koba, dan dari Koba ke Bangka Selatan jaringan PLN yg melewati kawasan hutan apakah hutan lindung dan hutan produksi, PT. PLN belum mengurus izin pinjam pakai nya,” kata Marwan kepada babelterkini.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Oleh karena itu, dia berharap, PT. PLN dapat mematuhi aturan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. “Kami mohon agar PT. PLN Babel taat aturan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” harapnya.
Surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada PT. PLN Babel ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 366 ayat (1) menyatakan bahwa “Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan diuar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang memnpunyal tujuan stetegis yang tidak dapat dielakkan” dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 Penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dangan keputusan Menteri, meliputi:
A. Religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman nonkomersial dan wisata rohani.
B. Pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain, jalan, pipa, conveyor dan smelter.
C. Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi Iistrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan.
D. Panas bumi.
E. Telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan.
F. Jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api.
G. Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang antara lain, pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
H. Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya.
I. Fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan Prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun.
J. Industri selain industri primer Hasil Hutan.
K. Pertahanan dan keamanan, antara Iain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), jalan inspeksi.
L. Prasarana penunjang kesalamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika.
M. Jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara.
N. Pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan.
O. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi dan/atau.
P. Tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
2. Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud diajukan oleh.
A. Menteri atau kepala Lembaga Pemerintah.
B. Gubernur.
C. Bupati/ Walikota.
D. Pimpinan Badan Hukum/Badan Usaha, atau;
E. Perseorangan dan/atau Masyarakat.
Kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilakukan berdasarkan persyaratan permohonan.
3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf (n) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diproses berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
4. Penggunaan Kawasan Hutan untuk kapaertingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki Periziman Berusaha di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapet diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipanuhinya Sanksi Admimstnstif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencermati kondisi eksisting keterdapatan jaringan listrik berada delam kawasan hutan terindikasi menjadi salah satu pemku apan access terhadap kawasan hutan, agar PT PLN (Persero segera mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI . (Edi)