Soal Pengiriman Zirkon Keluar Daerah Kembali di Pertanyakan, Pejabat PT. PMM Katakan Pengiriman Sudah Sesuai Aturan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pengurus Daerah INAKER Bangka melakukan jumpa Pers di Warkop Kota Sungailiat, Bangka Bangka Belitung terkait dugaan pengiriman & pengolahan Zirkon oleh PT. PMM yang menurut PD Inaker Bangka Tidak Sesuai aturan, 24 Juli 2021

Ketua PD Inaker Bangka Leonardo bersama pengurusnya yakni
Rendi Wakil Ketua Inaker dan Rama Pranata Wijaya selaku sekretaris menyampaikan hasil pengecekan lapangan mereka ke PT.PMM, Air Anyar,Bangka yang diketahui sedang melakukan aktifitas pengolahan Zirkon pada Jum’at, sehari sebelumnya.

Ketua PD Inaker Bangka, Leonardo S, PD menyampaikan bahwa telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengiriman Zirkon luar daerah.

Berdasarkan pengecekan mereka, bahwa Pihak Inaker mendapati PT. PMM telah biasa mengirimkan Zirkon tanpa pengolahan ke Daerah Kalimantan.

“Setiap perusahaan yang kerjakan usaha Zirkon di Babel itu sah – sah saja asal mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya perda, pergub atau aturan lain yang mengatur itu. Terkait Kegiatan PT. PMM, kemarin kami langsung turun ke lapangan, dan setau kami izin yang di miliki PT. PMM adalah Pengelolaan dan Pemurnian, tetapi faktanya kami temukan mereka hanya melakukan aktifitas loading, pencucian dan langsung di muat ke tongkang untuk dikirim” Jelas Ketua Inaker Bangka, Leonardo.

PD Inaker Bangka menduga PT. PMM telah melanggar ketentuan Daerah sesuai Perda No. 1 tahun 2019 tentang aturan pengelolaan dan pengiriman Zirkon. Menurut Inaker Bangka, pihaknya telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dan karyawan PT. PMM bahwa proses dan pengiriman Zirkon dilakukan oleh PT. PMM tanpa proses pemurnian melainkan hanya melakukan proses pencucian tailing dan pasir kemudian dimuat ke tongkang.

” Tidak ada aktifitas pengelolaan dan pemurnian Zirkon di PT. PMM ini, saat ini kami menduga bahwa PT. PMM telah menyalahi Perda nomor 1 tahun 2019 yang tidak membolehkan pengiriman Zirkon ke Luar Bangka Belitung secara mentah. Berdasarkan hasil investigasi kami karyawan PT. PMM mengakui sendiri bahwa mereka rutin mengirim dalam keadaan mentah ke Kalimantan, ini kan menyalahi aturan Apabila tidak dimurnikan terlebih dahulu di Daerah ini, harus diketahui bahwa didalam Zirkon itu apabila tidak dimurnikan masih banyak kandungan berharga lain yakni Logam Tanah Jarang ( LTJ) seperti elminit dan monazit yang nilai ekonomisnya sangat tinggi’ Jelas ketua Inaker Bangka.

Atas dugaan penyimpangan pengolahan Zirkon oleh PT. PMM, PD Inaker Bangka menyayangkan besarnya kerugian daerah apabila aktifitas tersebut terus berjalan.

Inaker Bangka kemudian meminta pihak pemerintah dan aparat daerah dan pusat untuk mengaudit dan menyetop sementara operasi dan pengiriman Zirkon oleh PT. PMM sampai ada kepastian perizinan yang jelas.

” kami menduga kuat kegiatan pengiriman Zirkon mentah ini telah merugikan daerah dan masyarakat Bangka, kami akan terus mengumpulkan bukti aktifitas PT.PMM ini, dalam waktu dekat kami berharap pihak berwajib juga menyoroti permasalahan ini karena kalau dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang lebih banyak lagi baik bagi masyarakat dan Pemerintah kita” harapnya.

” kami mengajak seluruh element di Babel untuk melindungi Kekayaan alam kita dan adapun perusahaan harus mengelolanya sesuai aturan. karena Zirkon dan LTJ ini harganya sangat fantastis di pasar dunia” Kata Leonardo.

Inaker berpendapat ketika penghentian Aktifitas PT. PMM dilakukan, pihak pemerintah dan aparat harus memastikan clean and clear perizinan terkait proses yang dilakukan terkait pengelolaan dan pengiriman Zirkon oleh PTm Tersebut

Pihak inaker mengajak seluruh pihak untuk melindungi dan mengawasi kekayaan alam Babel dan usaha usaha pengolahan Zirkon yang ada karena bernilai fantastis di Pasaran Dunia.

” Kami Inaker Babel akan mengkawal kepentingan masyarakat dan darah, apabila aktifitas pengiriman Zirkon mentah keluar oleh PT. PMM tidak mampu dihentikan, maka kami Inaker akan melayangkan surat resmi ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kami punya bukti dan fakta yang kami himpun dalam satu hari kemaren lengkap dengan pengakuan masyarakat dan pernyataan karyawan PT. PMM bahwa Zirkon yang di kirim rutin ke Kalimantan tidak melalui proses pemurnian kadar sesuai aturan yang ada” Tambanya.

Sedangkan Rama Pranata Sekretaris Inaker Bangka membenarkan telah melakukan investigasi langsung dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. PMM. Inaker turut mempertanyakan mempertanyakan asal usul Zirkon yang diolah PT.PMM.

“kami telah investigasi PT. PMM, secara teknis kami melihat proses pencucian Zirkon itu memisahkan antara tailing dan pasar kemudian di muat ke kapal, mana proses pemurniannya. Apalagi itu langsung diakui masyarakat dan karyawan di sana, kita harus jeli melihat hal ini, ini adalah kekayaan alam Bangka Belitung kita yang sangat bernilai. Jangan sampai ada pihak perusahaan yang bermain dan mengeksploitasi tidak sesuai aturan. Kita belum bicara dari mana mereka mendapatkan Zirkon itu, legal apa ilegal ?? Apa mereka telah bermitra dengan PT. Timah untuk mendapatkan Zirkon ? Ini akan kita telusuri lebih lanjut” Jelas Rama Pranata.

Sementara Edy, pejabat PT. PMM ketika di konfirmasi lewat pesan dan telfon WA mengharapkan pihak wartawan mengkonfirmasi ke pihak terkait soal proses pengiriman yang berhasil mereka lakukan selama ini.

Dirinya meminta wartawan untuk mencari kebenaran perizinan yang menurutnya sudah sesuai aturan.

Edy membantah proses pengiriman Zirkon yang mereka lakukan keluar daerah wajib melalui proses pemurnian. Menurut mereka pemurnian dilakukan apabila Zirkon akan dikirimkan ke mancanegara.

” Kalau kami ( PT. PMM) tidak mengantongi izin kenapa kami bisa selama ini kirim keluar ?, coba saja di konfirmasi dulu juga soal kami ini ke Polda, Bea cukai distamben dan lain lain. Kalau pengiriman kita tidak hanya kirim ke Kalimantan, tapi juga kirim ke Batam, atau daerah lain, soal pemurnian itu kalau kita mau ekspor, nah ini kan hanya kirim keluar daerah tidak harus ada pemurnian 65 Up” Jelas Edi Pejabat PT. PMM. (Red)