Terkait Gugurnya Perda Babel Nomor 1 Tahun 2019, Ini Penjelasan Plt Kadis ESDM

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Gubernur Bangka Belitung (Babel),  melalui Plt Kepala dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Babel, Amir Ali Syahbana menjelaskan bahwa, produk hukum berupa Perda Babel nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah gugur dengan sendirinya. Hal ini seiring terbitnya UU Minerba no 3 Tahun 2020, yang secara otomatis mengugurkan seluruh aturan hukum yang menjadi turunan UU Minerba nomor 4 tahun 2009, termasuk Perda Babel nomor 1 tahun 2019.

Demikian penjelasan Amir dalam pesan whatsapp nya kepada wartawan Selasa (27/7/21) pagi. Amir menjelaskan bahwa UU Minerba No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba no 4 tahun 2009, sebagaimana yang dimaksud angka 5 ketentuan pasal 7 mengenai kewenangan kepala daerah otomatis terhapus.

“UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, yaitu ketentuan pasal 7 mengenai kewenangan daerah telah dihapus (produk hukum turunan UU Nomor 4 tahun 2009 yang terdapat kewenangan daerah otomatis terhapuskan),” tulis Amir dalam pesan konfirmasinya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sampai dengan saat ini, kegiatan yang terkait pertambangan mineral dan batubara termasuk mineral zirkon berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 adalah kewenangan Menteri ESDM c.q. Dirjen Minerba. Dalam hal pengiriman zirkon ke luar Babel dapat dilaksanakan setelah memenuhi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak bebas.

Penjelasan dari Plt. Kadis ESDM ini sendiri menjadi titik terang terkait polemik pengiriman Zircon oleh PT. PMM ke Kalimantan pada akhir pekan lalu. Publik menilai perbuatan PT. PMM tersebut terkesan melanggar Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah. Pasalnya dalam perda tersebut jelas mencantumkan larangan mineral ikutan tersebut keluar dari Bangka Belitung dalam kadar di bawah 65%.

Sebelumnya Gubernur Babel dan ketua DPRD sendiri juga telah menjawab soal gugur nya perda nomor 1 tahun 2019 tersebut secara otomatis. Namun belum memberikan penjelasan secara mendetail terkait gugurnya produk hukum daerah tersebut.

Dilain pihak, Ketua Asosiasi Penambang dan pengolah pasir mineral Indonesia (Atomindo) Darmansyah, mengatakan, moment ini akan dimanfaatkan Atomindo untuk mendorong agar pemerintah segara mempertegas aturan terkait masalah minerba di Babel, guna memperbaiki iklim investasi.

“Kita mendorong agar pemerintah segera mengesahkan aturan pelaksana UU Minerba nomor tahun 2020, agar kegiatan usaha pertambangan memiliki kepastian hukum. Selain itu, tentu dengan adanya aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diharapkan dapat kembali memperbaiki iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Darman. (Red)