Tiga Nama Disebut Sebagai Penampung Timah Kelabat, Ini Tanggapan Kapolda Babel

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menanggapi informasi yang beredar mengenai tiga nama yang disebut-disebut berperan sebagai penampung atau kolektor timah di kawasan Perairan Batu Dinding Belinyu (Teluk Kelabat), Kabupaten Bangka.

Diketahui sebelumnya, ketiga nama penampung timah tersebut yakni, Leni, Johan dan Ahon Bakit.

Dihadapan awak media, Kapolda menjelaskan, pihaknya tidak dapat langsung menindak ketiga penampung tersebut sebelum adanya bukti transaksi dengan para penambang.

“Timah itu tidak mungkin langsung ke penampung, berawal dari penambang. Makanya tadi di rapat dibahas juga. Kita tidak bisa menangkap penambang terus ke penampung, kecuali ada transaksi baru bisa (ditindak-red), harus ada buktinya dulu, bukti awalnya apa,” terang Kapolda.

“Misalnya, kamu nambang, setelah nambang dijual ke dia (penampung-red), ini sudah ada penampung jelas, tapi kalau lagi nambang kita tangkap, kamu ditanya, kenal nggak sama dia? Tidak mungkin saya mengejar dia, barang (timah-red) masih di kamu, harus nunggu barang di penampung, itu namanya 480 disitu,” timpalnya.

Kendati demikian, Kapolda menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu, khususnya bagi penambang yang tidak memiliki IUP dan SPK.

“Jadi kita sepakat kepada mereka (penambang-red) yang tidak memiliki IUP dan kemudian tidak ada SPK, ya kita tertibkan. Ultimatum untuk segera keluar nanti setelah perkembangan berikutnya dengan Pak Gubernur mungkin hari Rabu, kalau masih belum bubar, kita tindak tegas,” ujarnya. (Red)