BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait adanya oknum polisi yang diduga memperkosa tahanan wanita di Polres Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Berita tersebut pun mendadak viral di jejaring media sosial.
Adi menilai, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pasalnya diutarakan dia, pihaknya sudah melakukan penyelidikan, dan hasilnya tidak seperti yang diberitakan oleh media tersebut.
“Padahal judul berita dan isi berita tidak sesuai dengan Fakta / kenyataan dilapangan yang sudah kami lakukan penyelidikan Sehingga patut diduga keras pemberitaan media online ini sudah dengan sengaja dilebih – lebihkan dan membuat gaduh dan sangat menyudutkan atau berdampak buruk terhadap Institusi polri khususnya polres pangkalpinang,” kata Adi kepada babelterkini.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (11/8/2021) malam.
Oleh sebab itu, dengan tegas dia membantah ada oknum Anggota Polres Pangkalpinang yang melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita seperti yang diberitakan oleh media tersebut.
“Tidak benar ada oknum anggota polres pangkalpinang melakukan perkosa atau pemerkosaan terhadap tahanan wanita yang ada di sel polres pangkalpinang,” tegasnya.
Menurut dia, kata-kata “perkosa” yang dimuat dalam pemberitaan tersebut menjadi penekanan oleh pihaknya, sehingga hal ini sudah menjadi penggiringan opini publik berita bohong, dan diviralkan sehingga timbul kegaduhan dan merugikan orang lain.
“PERKOSA artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korban yg akan atau yang telah DIPERKOSA, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yang merasa di perkosa namun di beritakan tertulis PERKOSA maka hal itu sudah menyebarkan berita bohong dan tentunya ada yang dirugikan karena akibat berita bohong ini atau setidaknya sudah membuat berita tanpa HAK LEGALITAS nya,” terangnya.
“Unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP* adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh,” timpalnya.
Oleh karena itu, dia sangat menyayangkan, oknum wartawan yang memuat berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Seharusnya menurut dia, seorang wartawan harus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap wartawan Profesional pasti taat akan kode etik Jurnalistik. Dapat di jelaskan disini bhw Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik. Kode etik jurnalistik antara lain adalah : Legal, Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.
“Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; Berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; ). Beritanya Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA,” imbuhnya.
Dengan demikian dia berharap, wartawan dapat menghormati kehidupan pribadi orang lain, kecuali untuk kepentingan publik, serta layani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
“Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Maka dalam hal ini unit tipiter syber crime sat reskrim polres pangkalpinang akan melakukan penyelidikan terkait UU ITE nya,” pungkasnya. (red)