Pendapatan Daerah Pemkot Pangkalpinang TA 2021 Diestimasikan Meningkat

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Wakil Walikota Pangkalpinang, M. Sopian mengatakan, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 diestimasikan mengalami kenaikan yang semula dianggarkan sebesar Rp890,70 miliar, berubah menjadi Rp916,94 miliar, dan terhitung bertambah sebesar Rp26,24 miliar.

“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah semula ditargetkan sebesar Rp137,42 miliar, berubah menjadi sebesar Rp142,40 miliar, bertambah sebesar 4,98 miliar,” kata M. Sopian dalam sambutannya saat  menghadiri rapat paripurna ke-24 masa persidangan ketiga  DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan,  rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah di persyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.

“Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021. Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan berimbas pada semua lini dan kemanusiaan yang kehidupan manusia, berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi, bahkan ke sektor keuangan yang salah satunya menurunnya pendapatan daerah,” terangnya.

Dia menuturkan,  pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp14 miliar. Penggunaan Dana Transfer Pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah.

“Dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari DAU untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi covid-19, dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sementara, penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Covid-19” jelasnya.

Berkenaan dengan berkurangnya Dana Alokasi Umum, diutarakan dia, Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terus melakukan berbagai perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta perbaikan tata kelola dan administrasinya dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial dalam rangka untuk mendanai program dan kegiatan.

Dia melanjutkan, penambahan pendapatan ini dialokasikan untuk memenuhi pendanaan belanja wajib mengikat seperti belanja kebutuhan listrik, air, telepon, kekurangan belanja gaji dan tunjangan pegawai, membiayai kegiatan yang telah mendahului perubahan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana yang telah diamanatkan pemerintah pusat.

“Selanjutnya kegiatan yang bersumber dari Dana DAK Fisik dan Non Fisik, kegiatan yang bersumber dari Dana Insentif daerah , dana bantuan keuangan dan Provinsi. Defisit Anggaran, menjadi sebesar berubah Rp133,11 miliar atau merningkat sebesar Rp88,73 miliar dari defisit anggaran sebelumnya sebesar Rp44,38 miliar,” ulasnya.

Penutup, dia berharap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dapat melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini secara bersama agar dapat segera tercapai kesepakatan.

“Kami mengharapkan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tergabung dalam komisi-komisi dan Badan Anggaran secara bersama-sama dengan TAPD dan OPD untuk membahas ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah sehingga harapan kita semua kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat segera dicapai kesepakatan,” harapnya. (Edi)

error: Content is protected !!