Polemik Penanganan Kasus Penjarahan Wilayah Konsesi PT Timah, Tubagus Rahmad Sukendar Minta Kapolda Turun Tangan

BABELTERKINI.COM, BANGKA – Penanganan kasus perkara dugaan penjarahan IUP dan tambang ilegal yang menjerat Amuk Perot oleh reskrim Polres Bangka kian mengemuka kepermukaan.

Pasalnya, dari 3 (tiga) unit alat berat (PC) yang diamankan di lokasi tambang milik Amuk, hanya1 (satu) unit alat berat (PC) yang berhasil dibawa ke Mapolres Bangka untuk dijadikan Barang Bukti.

Selain itu, pihak penyidik reskrim Polres Bangka hingga saat ini belum berhasil mengungkap smelter yang menampung hasil timah dari tambang milik Amuk, kendati berdasarkan data dari rekam digital, tambang milik Amuk sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Tidak hanya itu, kabar terbaru menyebutkan jika pelaku penjarahan wilayah konsesi IUP PT Timah saat ini justru terkesan mendapat keistimewaan yakni berstatus tahanan rumah. Meski sebelumnya pihak Kasat reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Nirmala menyampaikan ke sejumlah media bahwa Amuk (sang pemilik tambang ilegal di Bedukang) langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Berkaitan hal tersebut, ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, Tubagus Rahmad Sukendar SH,S,Sos meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Babel untuk mengambil alih penanganan perkara kasus Penjarahan wilayah konsesi PT Timah tersebut,

“BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolda Bangka Belitung untuk tarik proses hukum kasus Jarah IUP PT Timah yang saat ini sedang ditangani Polres Babel,” tandas Rahmad Sukendar saat dimintai tanggapannya terkait polemik penanganan kasus penjarahan konsesi wilayah PT Timah, via whtsapp, Rabu (1/9/21)

Dikatakan Tubagus Rahmad Sukendar, bahwa banyak kejanggalan terjadi terkait dengan kasus tersebut , mulai tahanan rumah sampai dengan penyitaan barang bukti apa yang disampaikan pihak media tidak sama dengan apa yang disampaikan dari pihak Polres Babel,

“BPI KPNPA RI akan kawal kasus tersebut sampai ke Kapolri bila ada ditemukan kejanggalan dan saya akan tetap mengikuti pemberitaan di media soal perkembangan kasus tersebut,” tegasnya,

Seperti diketahui sebelumnya, hasil investigasi yang dikumpulkan media ini saat mengikuti giat penggerebekan Tim Gabungan di lokasi tambang, tim gabungan berhasil mengamankan 3 Unit alat berat (PC) yang sedang beroperasi dan sejumlah alat bukti lainnya.

“Kemarin setelah timah dan pekerja diamankan diserahkan ke Polres berikut timah sebanyak 21 kampel, Kita sudah ambil keterangan juga dan kemarin juga kita sudah ke TKP untuk melakukan penyitaan pengamanan terhadap barang bukti yang ada di TKP, ada 3 (tiga) PC, 1 (satu) mesin dan 1 (satu) pompa air,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum di TKP saat akan mengeksekusi Barang Bukti berupa 3 Unit alat berat, pada hari kedua setelah penggerebekan lokasi tambang.

Namun sayangnya, pernyataan AKP Ayu saat ini telah berubah, Ayu justru mengatakan jika 2 (dua) PC yang ditinggalkan di lokasi tersebut bukan barang bukti.

“Saat ini kita tidak tau di mana dan kita kita tidak ada urusan dengan 2 PC itu, karena bukan barang bukti, itu hak mereka,” kata AKP Ayu kepada wartawan, Rabu (1/9/21)

Demikian halnya terkait penampung hasil timah dari tambang tersebut, Jika menurut AKP Ayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ayu menyebut jika hasil pemeriksaan terhadap Amuk maka belum ada pihak yang menampung timah hasil tambang ilegal Amuk. Selain itu kata Ayu bahwa Amuk baru bekerja 2 minggu dan baru mengasilkan sekitar 800 kilogram timah basah.

“Tidak ada, tidak ada (penadah) dari hasil tambang timah Amuk. menurut keterangan Amuk dia belum sempat jual,” sanggah Ayu terhadap info yang disampaikan wartawan jika kegiatan tambang milik Amuk sudah berlangsung beberapa bulan lamanya,

Dari informasi yang sudah dikumpulkan wartawan yang melakukan investigasi. Justru menyebut jika smelter RB salah satu perusahaan yang menikmat pasir timah dari Amuk selama ini, sebab kegiatan Amuk di lahan IUP OP milik PT. Timah itu sendiri sudah diketahui dan sempat terekam kamera pada tanggal 16 Juni 2021 lalu. Bahkan dalam pemberitaan kompas,com berjudul Lahan Timah Negara Dijarah Penambang Ilegal, Petugas Amankan 3 Ekskavator
menyebutkan Tambang sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.

Perkembangan terakhir dari perkara Amuk Perot sendiri, yang dikonfirmasi dari AKP Ayu, saat ini Amuk telah dijadikan tersangka pelanggar pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba, karena telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin. Atas sangkaan tersebut, Amuk dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.000.

Kendati demikian, tersangka Amuk sendiri masih bernasib bagus dibandingkan dengan tahanan Polres Bangka lainnya, sebab status tahanan Amuk berstatus tahanan rumah lantaran memiliki anak kecil. (red)