Proyek Kegiatan Rutin Tahunan Dinas PUPR Masuk Proses Penyelidikan, Kajati Babel Sebut Ada Tren Dugaan Penyimpangan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR Babel sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel, Daroe Tri Sadono kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejati Babel, Rabu (01/09/2021).

“Saya melihat ada semacam tren telah terjadinya penyimpangan, karena pekerjaan ini sudah lama, jadi indikasinya telah terjadi penyimpangan, kemudian baru dilakukan penyelidikan,” kata Daroe.

“Dari penyimpangan tadi, apakah betul ada penyimpangan hukum, kemudian kita lakukan penyelidikan untuk kita analisa apakah terjadi perbuatan melawan hukum, nah sekarang baru sampai kesitu,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, proses penyelidikan adanya dugaan penyimpangan proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR Babel ini bukan berdasarkan laporan dari pihak atau oknum tertentu, melainkan dari informasi yang diterimanya secara langsung.

“Itu sebenarnya bukan dari laporan tapi dari pihak kami sendiri ketika saya baru dua-tiga hari (tugas-red) disini, saya mendapatkan semacam info dasar, kemudian saya perintahkan kepada teman-teman, tolong lakukan pengumpulan data, setelah menyimpulkan data itu, dilaporkan kepada saya, kemudian saya perintahkan lanjutkan aja dengan penyelidikan, itu lah sekarang kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menangani adanya dugaan penyimpangan pada proyek kegiatan rutin tahunan Dinas PUPR Babel sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini.

“Saya tidak ingin terburu-buru, saya juga tidak ingin lambat-lambat, kami ingin bekerja secara cermat, cepat, dan terukur,” ujarnya. (red)