BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Proses penyelidikan terhadap puluhan ASN dinas PUPR Babel yang terduga Tipikor terus bergulir. Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa puluhan ASN PUPR yang dimintai keterangan oleh Pidsus Kejati Babel mengembalikan sejumlah uang kepada Penyidik. Belum dipastikan uang yang bernilai puluhan juta tersebut merupakan uang apa. Namun jumlah yang terkonfirmasi dari sumber nilainya antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per orang.
Seperti disampaikan oleh seorang sumber tertutup yang sekaligus pihak yang diperiksa, mengaku bahwa dirinya diminta untuk mengembalikan sejumlah uang. Tidak secara terperinci disebutkannya, namun menurutnya jumlah yang diserahkan ke pihak penyidik kejaksaan tersebut bernilai puluhan juta rupiah. Status uang itu sendiri menurutnya belum diketahui. Namun diminta menyerahkan uang dalam nilai yang bervariasi.
“Iya pak disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan ke penyidik kejaksaan, kalau nilainya saya dak bisa sebutkan pak. Tapi nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 30 sampai 60 juta,” jelas sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (3/9/21) pagi.
Terkait uang itu sendiri, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo. Namun Basuki tidak memberikan keterangan karena status perkara dugaan tipikor ini masih penyelidikan.
“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” jawab Basuki.
Sementara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat laporan perkembangan penanganan dari tim penyidik.
“Tim belum melaporkan perkembangan penanganannya kepada saya. Saya masih nunggu data awal yang cukup untuk kemudian kami telaah,” kata Daroe melalui pesan whatsaap, Jumat (3/9/2021) malam. (red)