Kasus Fee 20 Persen Proyek Rutin Dinas PUPR 2021, Ormas LMP Beri Tolak Angin Ke Kejati Babel

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Pangkalpinang menyambangi Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terkait dugaan penyimpangan proyek rutin dan aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik kejaksaan.

“Maksud kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kejati Babel terkait dugaan gratifikasi yang menyebutkan Kepala Dinas PUPR menerima fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 yang saat ini tengah ramai diberitakan oleh beberapa media online,” kata Ketua Ormas LMP Pangkalpinang, Muhammad Fajri saat berbincang dengan Asintel, Johnny Pardede dan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo di Ruang Penkum Kejati Babel, Selasa (14/09/2021).

Dia mengaku miris jika berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan nantinya memang terbukti ada tindak pidana korupsi dari proyek rutin dan aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 Dinas PUPR Babel.

“Sebagai ormas, kami ikut bertanggungjawab untuk mengawasi pembangunan di Babel, kami juga miris kalau memang benar ada penyelewengan dalam proyek perawatan rutin tersebut, karena ini dari uang rakyat” ujarnya.

Fajri juga mengatakan, pihaknya merasa dugaan terkait adanya praktek gratifikasi di Dinas PUPR tersebut harus jadi fokus Kejaksaan Tinggi Babel untuk diungkapkan. Menurutnya segala bentuk upaya memperkaya diri saat rakyat menderita karena dampak Pandemi Covid.

“Sungguh keji, jika memang benar ada praktek-praktek memperkaya diri. Kami rasa itu harus diungkapkan sejelas-jelasnya, apalagi dari hasil investigasi wartawan mengatakan bahwa itu sudah tertuang dalam BAP termasuk pengakuan pihak pemberi dan penerima. Jadi akan mengawal proses penegakan hukum oleh pihak Kejati ini. Karena segala bentuk perbuatan melawan hukum, apalagi memperkaya diri sendiri di tengah susahnya rakyat. Itu harus benar-benar diberi ganjaran hukum,” tegas Fajri kepada wartawan usai pertemuan.

Oleh karenanya, dia berharap, penyidik kejaksaan betul-betul menangani perkara ini secara tuntas.

“Karena Kejati Babel merupakan tembok terakhir, maka dari itu kami sangat berharap untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas,” harapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asintel Kejati Babel, Johnny W. Pardede menegaskan, penyidik akan menjalankan tugasnya secara objektif.

“Aspirasinya kami terima, yang pasti kami bekerja secara objektif,” ucapnya.

Menutup pertemuan, Ormas LMP Pangkalpinang memberikan jamu Tolak Angin kepada Asintel dan Kasi Penkum sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada pihak kejaksaan yang telah bekerja secara maksimal. Namun Asintel menolak pemberian jamu tersebut secara simbolis.

“Kita tidak bisa menerima simbolis, kalau mau memberi silahkan ditempatkan di ruangan (Penkum-red) ini saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono mengatakan penyidik masih mendalami fakta terkait adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada aliran dana fee proyek rutin tahun 2021 sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel.

“Kita sama tunggu pendalaman fakta (aliran dana fee 20 persen-red) oleh Tim,” kata Daroe singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (13/09/21).
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran dana fee proyek rutin sebesar 20 persen kepada Kepala Dinas PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ASN PUPR yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. (red)