BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu dapat memudahkan pengawasan terhadap ASN.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) turut memberikan apresiasi atas terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kita turut memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, dengan adanya peraturan seperti ini kita pemerintah daerah tinggal melaksanakan saja,” kata Molen kepada wartawan, Sabtu, (18/09/2021).
Menurut Molen, dengan terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 ini para ASN di Pemkot Pangkalpinang dituntut untuk semakin maksimal dalam bekerja. Terlebih lagi, dia menambahkan, berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Memang kita dituntut untuk bekerja lebih baik, terutama pelayanan dan disiplin pegawai. Dengan adanya peraturan ini memudahkan kita agar sistem lebih baik lagi,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan kepada setiap para ASN yang berkaitan dengan ketentuan jam kerja, kehadiran pegawai setiap harinya hingga pegawai yang sering keluar kantor tanpa alasan yang jelas.
“Pengawasan terus kita lakukan, pembinaan disiplin juga tetap kita jalankan. Tetapi setiap organisasi perangkat daerah (OPD-red) dengan situasi pandemi Covid-19 agak berbeda, jadi kita sesuaikan,” tegasnya. (Edi)