BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Proyek pembangunan kolam retensi sungai Muntok saat ini dikabarkan tak lagi mendapat pendampingan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejati Babel.
Dari sumber tertutup, menyebutkan jika PPS Kejati Babel telah memutuskan pendampingan proyek pembangunan kolam retensi sungai Muntok senilai Rp 12 Miliar itu.
Pasalnya, menurut sumber tersebut, pemutusan pendampingan itu disebabkan adanya ketersinggungan dari tim PPS Kejati Babel.
” Iya diputus pendampingan nya oleh PPS Kejati Babel karena ada ketersinggungan pada saat rapat dengan Tim PPS beberapa waktu lalu, saat membahas seputar proyek itu, nah dari kontraktornya ada yang nyeletuk kalau rapat seperti ini lah yang membuat terhambat proyek kolam retensi sungai Muntok,” kata sumber yang minta indentitasnya dirahasiakan ini, Kamis (28/10/21).
Dikatakan sumber, tim PPS Kejati Babel memprediksi kalau proyek kolam retensi sungai Muntok terancam molor maka diadakan rapat untuk memberikan masukan.
” Diadakan rapat. Yang saya dengar ya maksud tim PPS ini baik, memberikan masukan agar proyek itu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, PLT Dinas PUPR Babel Jantani Ali justru mengatakan bahwa proyek kolam retensi sungai Muntok tidak putus pendampingan lantaran memang tidak ada pendampingan, meskipun sebelumnya ada pengajuan untuk dilakukan pendampingan.
” Tidak putus pendampingan karena memang tidak ada pendampingan. Memang sebelumnya ada pengajuan dari kita untuk minta pendampingan,” singkat Jantani Ali, Kamis (28/10/21).
Sementara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, belum memberikan jawaban, Jum’at (29/19/21).
Untuk diketahui, proyek pembangunan kolam retensi sungai Muntok Kabupaten Bangka Barat senilai Rp 12 Miliar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Hersa Sukses Mandiri dengan nomor kontrak 610/32/KONT/PUPR-SDA/21 dan tanggal kontrak 22 Maret 2021 serta masa pelaksanaan 240 hari kalender. (Oby)