BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Pelaksanaan proyek pembangunan kantor kesehatan Kabupaten Bangka bernilai Rp.4.853.790.000 dari DID TA 2021 yang dikerjakan oleh PT Bunda mendapat sorotan.
Pasalnya, dari pantauan, Jum’at (29/10/21) pelaksanaan proyek gedung berlantai dua itu, para pekerjanya tak satu pun yang dilengkapi perlengkapan K3. Tidak hanya itu, lokasi pekerjaan proyek pembangunan juga tak dipagar dengan seng, sementara para pegawai kantor kesehatan berlalu lalang di sekitar proyek, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Maaf pak, saya cuma ditugaskan oleh perusahaan untuk mengawasi pekerjaan bukan mengawasi penerapan K3. Soal K3, terus terang saya tak tahu menahu,” kata pengawas proyek seraya mengaku bernama Iskandar, saat ditemui di lokasi
Sementara itu, PPK Proyek pembangunan gedung Kesehatan, Yuyun saat dikonfirmasi terkait tidak diterapkannya K3 dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut berdalih jika perusahaan sudah menerapkan.
“Perusahaan sudah menerapkan K3 pak. Mungkin saja kebetulan hari ini pekerjanya lupa. Maaf ya saya ada rapat dengan BPK,” kata Yuyun singkat sembari berlalu menuju ruang Kepala Dinas Kesehatan Bangka.
Seperti diketahui, pentingnya menerapkan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan pada kontruksi bangunan. Sehingga dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam setiap proyek selalu dimasukan anggaran K3. Bahkan terkadang banyak peserta lelang gugur hanya karena tidak terpenuhi persyaratan K3 nya. Namun mirisnya dalam pelaksanaan pekerjaan justru terabaikan. Padahal pentingnya penerapan K3 di lapangan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri PU dan Menteri Tenaga Kerja seperti halnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Kontruksi Bangunan.
Demikian juga dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : KEP. 174/MEN/1986
Nomor : 104/KPTS/1986
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Kontruksi
Pasal 2
Setiap Pengurus Kontraktor, Pemimpin Pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, wajib memenuhi syarat-syarat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja seperti ditetapkan dalam Buku Pedoman tersebut pada pasal 1.
Pasal 3
Menteri Pekerjaan Umum berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap pihak-
pihak yang tersebut pasal 2 dalam hal tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Buku Pedoman. (Edi)