Menang Banding di PTUN Jakarta, Arsyad Canu Perintahkan Mada Sosialisasi dan Rapatkan Barisan

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Ketua LMP Pusat, Arsyad Canu menginstruksikan jajarannya di seluruh daerah. Instruksi yang tertuang dalam surat nomor P.044/BP/MB-LMP/XI/2021 tersebut, untuk segera mensosialisasikan kemenangan Laskar Merah Putih (LMP) dalam gugatan PTUN dari LMP versi Edi Erfil Manurung. Dalam surat tertanggal 5 November 2021 tersebut menginstruksikan LMP yang diketuainya untuk menyebarluaskan putusan PTUN Jakarta dalam surat nomor 190/B/2021/PT.TUN.JKT yang berisikan putusan yang menguatkan putusan PTUN jakarta Nomor 235/G/2020/PTUN.JKT tanggal 10 Juni 2021.

“Instruksi dari Markas Pusat, yang langsung disampaikan oleh Ketum kita Arsyad Canu, bahwa ini adalah berita gembira, bagi seluruh Mada LMP daerah khususnya jajaran di bawah kepemimpinan beliau. Bahwa putusan dari PTUN Jakarta tanggal 4 November 2021, menegaskan legalitas LMP di bawah kepemimpinan Ketum Arsyad Canu adalah yang sah. Atas kemajuan berupa penegasan status hukum kita ini. Semoga ini menjadi ending dari permasalahan dualisme di tubuh LMP. Dan sebagaimana semboyan kita, “Loyalitas Tanpa Batas” alhamdulillah, hingga hari ini kita tetap loyal di bawah kepemimpinan Ketum Arsyad Canu,” ujar Ferry Irawan selaku Ketua Mada LMP Babel dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (5/11/21) petang.

terkait langkah-langkah kongrit lainnya yang akan segera diambil, Sekjen Mada LMP Babel Darmansyah mengatakan bahwa sesuai instruksi dari Markas Pusat agar segera kembali merapatkan barisan. Merangkul kembali pihak-pihak yang ingin bergabung dalam LMP, di bawah kepemimoinan Ketum Arsyad Canu.

“Sesuai instruksi dari Markas Pusat, bahwa Markas Daerah segera merapatkan barisan, merangkul kembali seluruh eleman yang sempat terlepas, untuk kembali lagi bergabung ke LMP kepemipinan Arsyad Canu. Kita menganggap bahwa penguatan keputusan yang dari PTUN Jakarta ini, selayaknya dijadikan momentum mengakhiri semua dualisme. Jadi kami akan membuka tangan kepada semua pihak yang dulu mungkin bersama-sama kita, dan harus berpecah karena dualisme. Intinya atas kemajuan yang menggembirakan ini seperti kado ulang tahun yang istimewa bagi LMP ini, kita akan terus melakukan penguatan ke dalam dan pengembangan ke arah luar organisasi,” jelas Darmansyah.

Senada dengan Darmansyah, Muhamad Fajri, SH selaku Ketua Markas Cabang LMP Kota Pangkalpinang, mengajak seluruh kader segera melupakan masa lalu dan saatnya melangkah membangun organisasi membantu pemerintah menyelesaikan sejumlah persoalan bangsa.

“Ayo kita lupakan masa lalu, saatnya LMP melangkah ke depan membantu pemerintah mengatasi sejumlah masalah, termasuk menangani Covid-19 yang melanda negara kita hampir 2 tahun ini dan tidak kalah penting juga untuk memulihkan kondisi ekonomi yang stagnan selama pandemi ini,” timpal Fajri.

Selaku kader LMP yang sah di bawah komando HM. Arsyad Canu, Muhamad Fajri mengaku akan fokus membenahi organisasi LMP di Markas Cabang Kota Pangkalpinang ke dalam. Salah satunya adalah soal pengenaan atribut loreng LMP dan lainnya. Muhamad Fajri juga mengingatkan jika ada pihak-pihak yang tidak mengikuti ketentuan organisasi maka akan berkonsekwensi hukum. Dari putusan PTUN Jakarta ini, Arsyad melanjutkan pihaknya segera melapor diri ke Kesbangpol Propinsi dan Kabupaten/kota atas keberadaan Ormas LMP di wilayah masing-masing.

“LMP itu hanya satu di bawah Komando HM. Arsyad Canu. Semua hak cipta baik loreng, logo, mars organisasi dan hak cipta lainnya menjadi milik kita di bawah komando HM. Arsyad Canu. Mari membangun negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi wadah pemersatu anak bangsa menuju pada kesejahteraan dan kemakmuran sesuai yang diamanatkan UUD 45,” tegas Fajri.  (red)