Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Tahun 2021, Walikota Molen Sampaikan Penjelasan Dua Raperda ke Legislatif

BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna ketujuh Masa Persidangan 1 Tahun 2021, salah satunya dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap dua raperda, yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang Tahun 2021-2035, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait dengan penyampaian Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang Tahun 2021-2035, dijelaskan Molen, Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan,” kata Molen saat menyampaikan paparannya di hadapan para pimpinan dan anggota dewan di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/11/2021).

Untuk itu, dia menambahkan, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya serta ekonomi. Pembangunan kepariwisataan merupakan pembangunan yang melibatkan multisektor dengan berbagai kepentingannya.

“Sehingga perencanaan dalam pembangunan kepariwisataan mutlak diperlukan agar pembangunan kepariwisataan yang dilakukan dapat terarah dan mampu mencapai tujuan yang diinginkan,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian serius dalam pembangunan kepariwisataan di berbagai daerah adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam hubungannya untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar daya tarik wisata maupun destinasi pariwisata.

“Perencanaan kepariwisataan di Indonesia harus diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” terangnya.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan dia, seiring dengan perkembangan kondisi dan dinamika dalam pengelolaan keuangan di daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dicabut.

“Begitupun juga halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, dikatakan dia, sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergantian regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan bagi Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut,” paparnya.

“Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Edi)