BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Aktivis LSM Anti Korupsi Bangka Belitung, Zainuddin Pay mendesak Kejaksaan Tinggi Babel segera menetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021 yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Pandangan ini disampaikan oleh Zainuddin Pay pasca bocornya informasi mengenai pengikatan status dari penyelidikan ke penyidikan soal dugaan Tipikor PUPR. Sikap pihak Kejaksaan yang mulai tidak informatif tersebut dinilai negatif oleh Pay. Pasalnya perkembangan perkara semestinya diinformasikan secara terbuka kepada Media.
“Saya rasa sudah tidak sulit lagi bagi penyidik untuk menetapkan tersangka, sebab kasus ini sudah sampai ke tahap penyidikan. Untuk itu saya mendesak Kejati Babel segera menetapkan tersangka,” kata Zainuddin Pay, Sabtu (6/11/21) malam.
Kendati belum ada keterangan resmi soal dinaikannya status kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menurut Zainuddin Pay, hal tersebut tidak lah penting, yang terpenting saat ini adalah kasus dugaan fee 20 persen sudah ke tahap penyidikan.
“Mau diumumkan mau tidak itu tidak penting, toh masyarakat sudah tahu kok kalau kasus dugaan fee 20 persen sudah Dik dan proses selanjutnya tentunya penetapan tersangka,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Pay ini , berjanji akan terus mengawal kasus dugaan dugaan fee 20 persen hingga ke muka persidangan, untuk itu Pay berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan fee 20 persen.
“Kasus ini kan kejahatan yang luar biasa dan kami komitmen mengawal kasus ini hingga ke persidangan, untuk itu kami berharap kepada bapak Kajati Daroe tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan buktikan kepada masyarakat kalau memang bapak Kajati Daroe memerangi korupsi di Bumi Serumpun Sebalai yang kita cintai ini,” tukasnya.
Dilansir pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Babel diam-diam telah menaikkan status kasus dugaan fee 20 persen proyek rutin Dinas PUPR Babel tahun 2021, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Kendati belum ada keterangan resmi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono, namun informasi yang didapat wartawan dari sumber tertutup, menyebutkan bahwa Kejati Babel telah melakukan ekspos internal. Bahkan diinformasikan Jnt dalam status sebagai Kepala Dinas tahun 2021 ikut masuk radar yang bakal terseret.
“Kasus PUPR Babel naik Dik. Senin kemarin ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar sumber, Selasa (2/11/21) malam.
Sumber tersebut kemudian menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut, penyidik Pidsus akan segera melakukan penetapan tersangka. Mengingat proses penyelidikan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan.
“Tidak lama lagi ada penetapan tersangka,” terang sumber yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp belum memberikan jawaban, Rabu (3/11/21). (red)